Sedang Asyik Transaksi Sabu, 2 Pemuda di Palembang Diciduk Polisi
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Unit Reskrim Polsek Ilir Barat I Palembang menangkap dua pemuda yang sedang bertransaksi narkoba jenis sabu. Kedua pemuda tersebut yakni RM Husni alias Uut (30), warga Jalan Balap Sepeda Muhajirin IV Kelurahan Lorong Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I Palembang dan Eko Prianto (31), warga sekitar TKP.
Kapolsek Ilir Barat I Kompol Roy A Tambunan mengatakan, pihaknya menangkap kedua pemuda tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat. "Keduanya ditangkap polisi karena mengedarkan sabu. Sementara tersangka Eko Prianto diketahui sebagai pemakai narkoba yang membeli dari Husni," ujar Kapolsek, Kamis (3/3/2022).
Dari tangan tersangka Husni, lanjut Kompol Roy, petugas menemukan barang bukti satu paket kecil sabu seberat 0,20 gram serta uang tunai sebesar Rp300 ribu.
"Banyak aduan masyarakat yang merasa resah bahwa di tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Lorong Muhajirin IV sering terjadi transaksi dan pesta narkoba. Dan tersangka juga merupakan target kita. Walaupun barang bukti yang ditemukan sedikit tapi tersangka sudah kami tangkap," tambahnya
Dijelaskan Kompol Roy, untuk tersangka Eko Prianto sebagai pemakai sabu sudah kami serahkan ke BNN Sumsel untuk direhab. Sedangkan untuk tersangka sebagai penjual akan kami proses hukum yang berlaku.
"Tersangka Husni kami kenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelas Roy.
Sementara itu, tersangka Husni mengaku selain menjual juga sebagai pemakai sabu. Dirinya mengedarkan sabu di tempat tinggalnya baru dua minggu. Sabu tersebut dibelinya di kawasan Tangga Buntung.
"Sekali beli biasanya setengah gram, lalu saya pecah menjadi tujuh paket kecil seharga Rp100 ribu. Sabu itu dua hari baru habis, yang beli orang-orang dekat rumah inilah ada juga pelajar yang beli," jelasnya.
Kapolsek Ilir Barat I Kompol Roy A Tambunan mengatakan, pihaknya menangkap kedua pemuda tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat. "Keduanya ditangkap polisi karena mengedarkan sabu. Sementara tersangka Eko Prianto diketahui sebagai pemakai narkoba yang membeli dari Husni," ujar Kapolsek, Kamis (3/3/2022).
Dari tangan tersangka Husni, lanjut Kompol Roy, petugas menemukan barang bukti satu paket kecil sabu seberat 0,20 gram serta uang tunai sebesar Rp300 ribu.
"Banyak aduan masyarakat yang merasa resah bahwa di tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Lorong Muhajirin IV sering terjadi transaksi dan pesta narkoba. Dan tersangka juga merupakan target kita. Walaupun barang bukti yang ditemukan sedikit tapi tersangka sudah kami tangkap," tambahnya
Dijelaskan Kompol Roy, untuk tersangka Eko Prianto sebagai pemakai sabu sudah kami serahkan ke BNN Sumsel untuk direhab. Sedangkan untuk tersangka sebagai penjual akan kami proses hukum yang berlaku.
"Tersangka Husni kami kenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelas Roy.
Sementara itu, tersangka Husni mengaku selain menjual juga sebagai pemakai sabu. Dirinya mengedarkan sabu di tempat tinggalnya baru dua minggu. Sabu tersebut dibelinya di kawasan Tangga Buntung.
"Sekali beli biasanya setengah gram, lalu saya pecah menjadi tujuh paket kecil seharga Rp100 ribu. Sabu itu dua hari baru habis, yang beli orang-orang dekat rumah inilah ada juga pelajar yang beli," jelasnya.
(don)