Terbebas dari Status Tersangka, Nurhayati Dapat Perlindungan LPSK
Rabu, 02 Maret 2022 - 17:11 WIB
loading...
Nurhayati saat menerima SKP2 dari pihak kejaksaan di kediamannya, Selasa (1/3/2022) malam. Foto: Istimewa
A
A
A
BANDUNG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) menyatakan, akan melindungi Nurhayati yang kini telah terbebas dari status tersangka .
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, perlindungan yang diberikan meliputi pemenuhan hak prosedural, perlindungan hukum, dan perlindungan fisik.
"Terlindung (Nurhayati) adalah pihak yang telah mengungkap perkara (whistleblowers)," ujar Hasto, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: Breaking News! Nurhayati Akhirnya Resmi Terbebas dari Status Tersangka
Hasto menegaskan, Nurhayati berhak mendapatkan perlindungan hukum atas perannya dalam mengungkap kasus korupsi APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
"Hal itu juga sudah berdasarkan hukum seperti diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 43 Tahun 2018," katanya.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, perlindungan yang diberikan meliputi pemenuhan hak prosedural, perlindungan hukum, dan perlindungan fisik.
"Terlindung (Nurhayati) adalah pihak yang telah mengungkap perkara (whistleblowers)," ujar Hasto, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: Breaking News! Nurhayati Akhirnya Resmi Terbebas dari Status Tersangka
Hasto menegaskan, Nurhayati berhak mendapatkan perlindungan hukum atas perannya dalam mengungkap kasus korupsi APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
"Hal itu juga sudah berdasarkan hukum seperti diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 43 Tahun 2018," katanya.
Lihat Juga :