Terbebas dari Status Tersangka, Nurhayati Dapat Perlindungan LPSK
loading...
A
A
A
BANDUNG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) menyatakan, akan melindungi Nurhayati yang kini telah terbebas dari status tersangka .
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, perlindungan yang diberikan meliputi pemenuhan hak prosedural, perlindungan hukum, dan perlindungan fisik.
"Terlindung (Nurhayati) adalah pihak yang telah mengungkap perkara (whistleblowers)," ujar Hasto, Rabu (2/3/2022).
Hasto menegaskan, Nurhayati berhak mendapatkan perlindungan hukum atas perannya dalam mengungkap kasus korupsi APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
"Hal itu juga sudah berdasarkan hukum seperti diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 43 Tahun 2018," katanya.
Lebih lanjut Hasto mengatakan, sebelum Nurhayati terbebas dari status tersangka, pihaknya juga telah mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk mempertimbangkan penghentian penuntutan terhadap Nurhayati.
"Hal itu juga seperti diatur Pasal 140 ayat (2) KUHAP dengan juga memerhatikan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban terkait dengan Keputusan LPSK," ungkapnya.
Hasto juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelahaan LPSK, Nurhayati yang menjabat Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Desa Citemu itu melaporkan dugaan penyalahgunaan APBDes Citemu kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu pada akhir 2018, lalu 20 Januari 2019, dan Oktober 2019.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, perlindungan yang diberikan meliputi pemenuhan hak prosedural, perlindungan hukum, dan perlindungan fisik.
"Terlindung (Nurhayati) adalah pihak yang telah mengungkap perkara (whistleblowers)," ujar Hasto, Rabu (2/3/2022).
Hasto menegaskan, Nurhayati berhak mendapatkan perlindungan hukum atas perannya dalam mengungkap kasus korupsi APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
"Hal itu juga sudah berdasarkan hukum seperti diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 43 Tahun 2018," katanya.
Lebih lanjut Hasto mengatakan, sebelum Nurhayati terbebas dari status tersangka, pihaknya juga telah mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk mempertimbangkan penghentian penuntutan terhadap Nurhayati.
"Hal itu juga seperti diatur Pasal 140 ayat (2) KUHAP dengan juga memerhatikan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban terkait dengan Keputusan LPSK," ungkapnya.
Hasto juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelahaan LPSK, Nurhayati yang menjabat Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Desa Citemu itu melaporkan dugaan penyalahgunaan APBDes Citemu kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu pada akhir 2018, lalu 20 Januari 2019, dan Oktober 2019.