Penerapan New Normal Perlu Ada Sanksi Tegas, Mengapa?

Senin, 15 Juni 2020 - 13:56 WIB
loading...
Penerapan New Normal Perlu Ada Sanksi Tegas, Mengapa?
Pedagang mengenakan alat pelindung diri (APD) ketika melayani pembeli di Pasar Genteng Baru, Surabaya, Senin (15/6/2020). Foto/SINDONews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Penerapan new normal , termasuk di Jawa Timur (Jatim) perlu dibarengi peraturan atau sanksi tegas untuk masyarakat. Sanksi tersebut sebagai upaya menjaga kesadaran masyarakat terkait pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

“Apalagi saat ini peningkatan jumlah pasien positif Covid-19 di Jawa Timur cukup signifikan,” kata Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Dinamika, Achmad Yanu Alif Fianto.(baca juga: Khofifah Minta Ponpes Terapkan Protokol Kesehatan Secara Ketat )

Menurutnya jika melihat kondisi jumlah pasien, Jatim belum saatnya menerapkan new normal. Namun jika melihat dari sisi ekonomi harus segera diterapkan untuk menyelamatkan kondisi daerah.

Ia menyampaikan, selama masa PSBB banyak kegiatan ekonomi terhambat, terlebih nilai tukar rupiah melemah. Bahkan dari sisi industri expor juga mengalami penuruan sampai 0,4 persen karena berkurangnya pasokan bahan baku.

“Penyelamatan ekonomi memang harus segara dilakukan, karena stagnasi ekonomi yang lama akan menggiring ekonomi kearah depresi, bahkan resesi yang sudah diumumkan di negara maju dunia, misalnya Australia,” katanya.(baca juga: Ngantuk, Pengendara Motor Tewas Penuh Luka di Mojokerto )

Pemerintah daerah juga harus kompak dalam mencegah penyebaran Covid-19, yakni dengan menjaga komunikasi satu sama lain. Agar tidak terjadi misskomunikasi dan berselisih terkait kebijakan yang diterapkan di setiap daerah.

Dosen kampus Undika atau STIKOM Surabaya ini juga menyarankan agar pemerintah memberikan beberapa atensi pada karyawan yang terkena PHK, dirumahkan, dan juga pelaku usaha. “Relaksasi finansial baik dari sisi fiskal atau sisi mikro kemasyarakatan,” kata Yanu.

Ia mencontohkan pemerintah memberikan insentif khusus bagi pelaku usaha, seperti kembali ke poin relaksasi pajak, atau relaksasi lainnya. Bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak (PHK dan lain-lain), sehingga memerlukan bantuan sosial yang tidak mendapat penghasilan karena menghindari penularan Covid-19.

Selain itu, dosen yang akrab disapa Yanu juga menyarankan pemerintah memastikan perluasan pasar secara masif. Agar tidak terjadi banyak kerumunan dalam pasar saat diterapkan new normal.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9004 seconds (0.1#10.140)