Fakta Baru Terungkap, Proposal Anggaran Masjid Sriwijaya Tidak Pernah Ada
Sabtu, 26 Februari 2022 - 12:25 WIB
loading...
Dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya mengungkap fakta baru. Dalam sidang, saksi menyebutkan bahwa proposal pengajuan anggaran untuk pembangunan masjid tidak pernah ada. Foto SINDOnews
A
A
A
PALEMBANG - Dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya mengungkap fakta baru. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang yang menghadirkan Staf Biro Kesra Pemprov Sumsel, Abdul Nasyid, disebutkan bahwa proposal pengajuan anggaran untuk pembangunan masjid tersebut tidak pernah ada.
Abdul Basyid yang hadir menjadi saksi untuk terdakwa Alex Noerdin selaku mantan Gubernur Sumsel mengatakan, pada tahun 2014 dirinya tidak pernah mendengar terkait pembahasan anggaran dana hibah untuk pembangunan Masjid Sriwijaya. Baca juga: KPK Dalami Kongkalikong Bupati Langkat dengan Kontraktor Proyek
"Terkait dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya tahun 2015, pada tahun 2014 di Biro Kesra tidak ada menerima proposal Masjid Sriwijaya, serta tidak ada kegiatan verifikasi proposal Masjid Sriwijaya," ujar Abdul Basyid, Sabtu (26/2/2022).
Namun, lanjut dia, secara tiba-tiba pada September 2015 ada nota permintaan pencairan dana hibah untuk pembangunan Masjid Sriwijaya dari BPKAD Sumsel. "Jadi, soal dana hibah Masjid Sriwijaya ini tidak ada proposalnya tapi yang masuk ke Biro Kesra hanyalah nota permintaan pencairan dana hibah Masjid Sriwijaya," ungkapnya.
Dijelaskan Abdul Basyid, terkait adanya nota dinas permintaan pencairan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya tersebut, langsung dilakukan pemeriksaan hanya secara cek list saja.
"Tidak diverifikasi, hanya kami cek list saja. Hal tersebut dikarenakan dalam berkas nota permintaan pencairan ada perintah tulisan setuju dari Pak Alex Noerdin. Makanya kami tidak melakukan verifikasi, hanya dicek list saja," ungkapnya.
Abdul Basyid yang hadir menjadi saksi untuk terdakwa Alex Noerdin selaku mantan Gubernur Sumsel mengatakan, pada tahun 2014 dirinya tidak pernah mendengar terkait pembahasan anggaran dana hibah untuk pembangunan Masjid Sriwijaya. Baca juga: KPK Dalami Kongkalikong Bupati Langkat dengan Kontraktor Proyek
"Terkait dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya tahun 2015, pada tahun 2014 di Biro Kesra tidak ada menerima proposal Masjid Sriwijaya, serta tidak ada kegiatan verifikasi proposal Masjid Sriwijaya," ujar Abdul Basyid, Sabtu (26/2/2022).
Namun, lanjut dia, secara tiba-tiba pada September 2015 ada nota permintaan pencairan dana hibah untuk pembangunan Masjid Sriwijaya dari BPKAD Sumsel. "Jadi, soal dana hibah Masjid Sriwijaya ini tidak ada proposalnya tapi yang masuk ke Biro Kesra hanyalah nota permintaan pencairan dana hibah Masjid Sriwijaya," ungkapnya.
Dijelaskan Abdul Basyid, terkait adanya nota dinas permintaan pencairan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya tersebut, langsung dilakukan pemeriksaan hanya secara cek list saja.
"Tidak diverifikasi, hanya kami cek list saja. Hal tersebut dikarenakan dalam berkas nota permintaan pencairan ada perintah tulisan setuju dari Pak Alex Noerdin. Makanya kami tidak melakukan verifikasi, hanya dicek list saja," ungkapnya.
Lihat Juga :