Geledah Kantor BPN Palembang Kasus Gratifikasi, Kejaksaan Sita Dokumen dan Komputer
loading...
A
A
A
"Saat dugaan kasus tersebut terjadi, yakni pada tahun 2019 lalu yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang yang juga selaku Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019," ujar Budi Mulya.
Sedangkan untuk tersangka Joke, lanjut Budi, pada tahun 2019 lalu saat dugaan kasus tersebut terjadi menjabat sebagai Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Kota Palembang yang juga selaku Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis.
"Pada tahun 2019 lalu ketika dugaan kasus ini terjadi, untuk kedua tersangka merupakan PNS di BPN Kota Palembang," lanjutnya.
Dijelaskan, dugaan kasus tersebut terjadi bermula pada tahun 2019 masyarakat di Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang melalui Lurah mengajukan penerbitan sertifikat tanah Program PTSL.
"Namun pengajuan masyarakat melalui Program PTSL tersebut tidak diproses dan diterbitkan sertifikatnya. Dan kedua tersangka justru menerbitkan sertifikat tanah seluas 100 hektare yang diduga untuk pihak-pihak tertentu. Dimana dari penerbitan sertifikat tanah 100 hektare tersebut, kedua tersangka menerima gratifikasi tanah yang luasnya puluhan hektare di kawasan Karya Jaya Kertapati," ungkap Budi.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah PTSL tahun 2019, dimana pada dugaan kasus tersebut kedua tersangka menerima gratifikasi tanah yang luasnya puluhan hektare.
Sedangkan untuk tersangka Joke, lanjut Budi, pada tahun 2019 lalu saat dugaan kasus tersebut terjadi menjabat sebagai Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Kota Palembang yang juga selaku Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis.
"Pada tahun 2019 lalu ketika dugaan kasus ini terjadi, untuk kedua tersangka merupakan PNS di BPN Kota Palembang," lanjutnya.
Dijelaskan, dugaan kasus tersebut terjadi bermula pada tahun 2019 masyarakat di Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang melalui Lurah mengajukan penerbitan sertifikat tanah Program PTSL.
"Namun pengajuan masyarakat melalui Program PTSL tersebut tidak diproses dan diterbitkan sertifikatnya. Dan kedua tersangka justru menerbitkan sertifikat tanah seluas 100 hektare yang diduga untuk pihak-pihak tertentu. Dimana dari penerbitan sertifikat tanah 100 hektare tersebut, kedua tersangka menerima gratifikasi tanah yang luasnya puluhan hektare di kawasan Karya Jaya Kertapati," ungkap Budi.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah PTSL tahun 2019, dimana pada dugaan kasus tersebut kedua tersangka menerima gratifikasi tanah yang luasnya puluhan hektare.
(nic)