Geledah Kantor BPN Palembang Kasus Gratifikasi, Kejaksaan Sita Dokumen dan Komputer

Jum'at, 25 Februari 2022 - 20:58 WIB
loading...
Geledah Kantor BPN Palembang...
Tim Penyidik Pidsus Kejari Palembang saat menggeledah kantor BPN Palembang terkait kasus dugaan gratifikasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL). Foto: MPI/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Tim penyidik Pidsus Kejari Palembang menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Palembang terkait kasus dugaan gratifikasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung ( PTSL ) yang menjerat dua tersangka, yakni Ahmad Zairil dan Joke.

Kepala Seksi Intel Kejari Palembang, Budi Mulia, didampingi Kasubsi Pidsus, Hendy Tanjung mengatakan, dalam penggeledahan tersebut pihaknya menyita sejumlah dokumen dari kantor BPN Palembang sebagai kelengkapan berkas penyidikan.

Baca juga: Pemerkosa Pacar Tentara Amerika Ditembak Mati Polisi, Begini Kronologi Penangkapannya

Sejumlah barang bukti yang disita lanjutnya, berupa dokumen dan satu unit komputer yang diduga ada kaitannya dalam dugaan perkara yang menjerat Ahmad Zairil dan Joke.

"Untuk dokumen yang disita dari hasil penggeledahan tersebut yakni berupa buku tanah, sertifikat mutasi yang merupakan dokumen persyaratan untuk pengajuan PTSL tahun 2019," ujar Budi, Jumat (25/2/2022).



Dijelaskan Budi Mulia, dalam perkara ini Ahmad Zairil dan Joke merupakan panitia sertifikasi PTSL tahun 2019 Kota Palembang. "Selama penggeledahan hari ini tidak ada kendala sama sekali, dari pihak BPN juga sangat kooperatif," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Zairil, satu dari dua tersangka dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah program PTSL tahun 2019 yang telah ditahan Kejari Palembang, saat ini ternyata menjabat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Empat Lawang.

Baca juga: Anggota Brimob Briptu Herliansyah Babak Belur Dihajar 2 Pemuda di SPBU Kota Lubuklinggau

Selain Ahmad Zairil, satu tersangka lainnya yakni Joke juga saat ini diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang.

"Saat dugaan kasus tersebut terjadi, yakni pada tahun 2019 lalu yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang yang juga selaku Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019," ujar Budi Mulya.

Sedangkan untuk tersangka Joke, lanjut Budi, pada tahun 2019 lalu saat dugaan kasus tersebut terjadi menjabat sebagai Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Kota Palembang yang juga selaku Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis.

Baca juga: Diduga Mafia Tanah, 2 Oknum PNS BPN Palembang Ditahan Kejaksaan

"Pada tahun 2019 lalu ketika dugaan kasus ini terjadi, untuk kedua tersangka merupakan PNS di BPN Kota Palembang," lanjutnya.

Dijelaskan, dugaan kasus tersebut terjadi bermula pada tahun 2019 masyarakat di Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang melalui Lurah mengajukan penerbitan sertifikat tanah Program PTSL.

"Namun pengajuan masyarakat melalui Program PTSL tersebut tidak diproses dan diterbitkan sertifikatnya. Dan kedua tersangka justru menerbitkan sertifikat tanah seluas 100 hektare yang diduga untuk pihak-pihak tertentu. Dimana dari penerbitan sertifikat tanah 100 hektare tersebut, kedua tersangka menerima gratifikasi tanah yang luasnya puluhan hektare di kawasan Karya Jaya Kertapati," ungkap Budi.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah PTSL tahun 2019, dimana pada dugaan kasus tersebut kedua tersangka menerima gratifikasi tanah yang luasnya puluhan hektare.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Konser Slank Bersama...
Konser Slank Bersama HS di Palembang Momen Romantisme Owner Haji Suryo
Hadapi Kemarau 2026,...
Hadapi Kemarau 2026, Polda Sumsel Gandeng APHI Perkuat Pencegahan Karhutla
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
16 Jenazah Kecelakaan...
16 Jenazah Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk Tangki Dibawa ke RS Bhayangkara Palembang
ANDALAS Forum VI Digelar...
ANDALAS Forum VI Digelar di Palembang, Sinergi Energi Jadi Sorotan
Pakar Nilai Penggeledahan...
Pakar Nilai Penggeledahan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sudah Sesuai Aturan
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
Rekomendasi
Tanda Tangani PKB 2026,...
Tanda Tangani PKB 2026, Menaker Titip 3 Agenda Strategis ke Jasa Raharja
Kapolri Diminta Transformasi...
Kapolri Diminta Transformasi Kultur Internal Bhayangkara
Harga Minyak Dunia Hancur...
Harga Minyak Dunia Hancur Mendekati Level Normal! Kapan BBM RI Turun?
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved