Geledah Kantor BPN Palembang Kasus Gratifikasi, Kejaksaan Sita Dokumen dan Komputer

Jum'at, 25 Februari 2022 - 20:58 WIB
loading...
Geledah Kantor BPN Palembang Kasus Gratifikasi, Kejaksaan Sita Dokumen dan Komputer
Tim Penyidik Pidsus Kejari Palembang saat menggeledah kantor BPN Palembang terkait kasus dugaan gratifikasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL). Foto: MPI/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Tim penyidik Pidsus Kejari Palembang menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Palembang terkait kasus dugaan gratifikasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung ( PTSL ) yang menjerat dua tersangka, yakni Ahmad Zairil dan Joke.

Kepala Seksi Intel Kejari Palembang, Budi Mulia, didampingi Kasubsi Pidsus, Hendy Tanjung mengatakan, dalam penggeledahan tersebut pihaknya menyita sejumlah dokumen dari kantor BPN Palembang sebagai kelengkapan berkas penyidikan.



Sejumlah barang bukti yang disita lanjutnya, berupa dokumen dan satu unit komputer yang diduga ada kaitannya dalam dugaan perkara yang menjerat Ahmad Zairil dan Joke.

"Untuk dokumen yang disita dari hasil penggeledahan tersebut yakni berupa buku tanah, sertifikat mutasi yang merupakan dokumen persyaratan untuk pengajuan PTSL tahun 2019," ujar Budi, Jumat (25/2/2022).



Dijelaskan Budi Mulia, dalam perkara ini Ahmad Zairil dan Joke merupakan panitia sertifikasi PTSL tahun 2019 Kota Palembang. "Selama penggeledahan hari ini tidak ada kendala sama sekali, dari pihak BPN juga sangat kooperatif," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Zairil, satu dari dua tersangka dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah program PTSL tahun 2019 yang telah ditahan Kejari Palembang, saat ini ternyata menjabat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Empat Lawang.



Selain Ahmad Zairil, satu tersangka lainnya yakni Joke juga saat ini diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang.

"Saat dugaan kasus tersebut terjadi, yakni pada tahun 2019 lalu yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang yang juga selaku Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019," ujar Budi Mulya.

Sedangkan untuk tersangka Joke, lanjut Budi, pada tahun 2019 lalu saat dugaan kasus tersebut terjadi menjabat sebagai Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Kota Palembang yang juga selaku Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis.



"Pada tahun 2019 lalu ketika dugaan kasus ini terjadi, untuk kedua tersangka merupakan PNS di BPN Kota Palembang," lanjutnya.

Dijelaskan, dugaan kasus tersebut terjadi bermula pada tahun 2019 masyarakat di Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang melalui Lurah mengajukan penerbitan sertifikat tanah Program PTSL.

"Namun pengajuan masyarakat melalui Program PTSL tersebut tidak diproses dan diterbitkan sertifikatnya. Dan kedua tersangka justru menerbitkan sertifikat tanah seluas 100 hektare yang diduga untuk pihak-pihak tertentu. Dimana dari penerbitan sertifikat tanah 100 hektare tersebut, kedua tersangka menerima gratifikasi tanah yang luasnya puluhan hektare di kawasan Karya Jaya Kertapati," ungkap Budi.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah PTSL tahun 2019, dimana pada dugaan kasus tersebut kedua tersangka menerima gratifikasi tanah yang luasnya puluhan hektare.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2271 seconds (0.1#10.140)