Sadis! Panah Pipi Gadis Manado, 3 Preman Menangis Diringkus Polisi
loading...

Tiga pelaku pemanah seorang gadis Manado di ruas Jalan Sarapung, berhasil ditangkap polisi, Jumat (25/2/2022) dini hari. Foto/iNews TV/Jefry Langi
A A A
MANADO - Tiga preman yang dengan sadis memanah pipi gadis Manado di ruas Jalan Sarapung, Kota Manado, Rabu (23/2/2022) dini hari. Akhirnya berhasil diringkus oleh anggota Polresta Manado, Jumat (25/2/2022) dini hari.
Baca juga: Memilukan! Gadis Manado Kena Anak Panah di Pipi saat Cari Makan
Ketiga pelaku yang behasil diringkus polisi tersebut, berinisial VK alias iki; RT alias Solar; dan FB alias Ebi. Ketiganya tertunduk menangis saat diborgol dan digiring ke ruang tahanan Polres Manado.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Taufiq Arifin mengatakan, ketiganya ditangkap di dua tempat berbeda. "Selain tersangka, kami juga menyita barang bukti anak panah dan pelontar yang dipakai pelaku," tegasnya.
Baca juga: Gempa M 6,2 Guncang Pasaman Barat, Kepanikan Landa Pasien Rumah Sakit M Djamil
Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP, junto Pasal 55 KUHP, yang ancaman hukumannya lima tahun penjara. Korban pemanahan itu, diketahui berinisial JP (24) saat ini masih terbaring di Rumah Sakit Bhayangkara Manado.
Baca juga: Ditangkap di Jakarta karena Disersi, Polwan Cantik Briptu Christy Dikabarkan Sudah Bertugas Kembali
Di hadapan penyidik polisi, pelaku berinisial VB alias Iki mengaku salah sasaran karena salah satu target berada di lokasi yang sama. "Kami bermaksud mencari target bernama Nando, namun di lokasi sangat ramai dan mereka langsung melepaskan anak panah sembarangan," tuturnya.
Baca juga: Memilukan! Gadis Manado Kena Anak Panah di Pipi saat Cari Makan
Ketiga pelaku yang behasil diringkus polisi tersebut, berinisial VK alias iki; RT alias Solar; dan FB alias Ebi. Ketiganya tertunduk menangis saat diborgol dan digiring ke ruang tahanan Polres Manado.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Taufiq Arifin mengatakan, ketiganya ditangkap di dua tempat berbeda. "Selain tersangka, kami juga menyita barang bukti anak panah dan pelontar yang dipakai pelaku," tegasnya.
Baca juga: Gempa M 6,2 Guncang Pasaman Barat, Kepanikan Landa Pasien Rumah Sakit M Djamil
Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP, junto Pasal 55 KUHP, yang ancaman hukumannya lima tahun penjara. Korban pemanahan itu, diketahui berinisial JP (24) saat ini masih terbaring di Rumah Sakit Bhayangkara Manado.
Baca juga: Ditangkap di Jakarta karena Disersi, Polwan Cantik Briptu Christy Dikabarkan Sudah Bertugas Kembali
Di hadapan penyidik polisi, pelaku berinisial VB alias Iki mengaku salah sasaran karena salah satu target berada di lokasi yang sama. "Kami bermaksud mencari target bernama Nando, namun di lokasi sangat ramai dan mereka langsung melepaskan anak panah sembarangan," tuturnya.
(eyt)