Pelaku KDRT di Makassar Akhirnya Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka

Kamis, 24 Februari 2022 - 21:46 WIB
loading...
Pelaku KDRT di Makassar Akhirnya Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka
Pelaku KDRT di Kota Makassar berinisial FA (48) akhirnya ditangkap dan ditetapkan tersangka, setelah sebelumnya dikabarkan kebal hukum. Foto: SINDOnews/Ansar Jumasang
A A A
MAKASSAR - Pelaku KDRT di Kota Makassar berinisial FA (48) akhirnya ditangkap dan ditetapkan tersangka, setelah sebelumnya dikabarkan kebal hukum. FA sudah tiga kali dilaporkan ke kepolisian sebelum akhirnya diproses hukum secara tegas.

FA dilaporkan atas dugaan kasus KDRT terhadap istrinya, SZ (36), dan anaknya berinisial AFF. Akibat penganiayaan yang disinyalir dilakukan tersangka, korban terkhusus istri mengalami luka di sekujur tubuhnya.

Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol Komang Suartana, menjelaskan aksi kekerasan itu berlangsung di kediaman tersangka dan korban yakni di Kompleks Keuangan, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar pada 19 Januari lalu.



"Tersangka FA, dengan cara menggunakan tangan kanannya meninju bagian dahi dan lengan sebelah kanan korban (SZ)," kata Komang, didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, saat merilis kasus tersebut di Mapolrestabes Makassa r, Kamis (24/2/2022).

Selain menganiaya istrinya, tersangka juga memukuli anaknya. Ia memukul bagian betis sang anak dengan menggunakan batang plastik mainan milik korban.

Atas dasar laporan itu dan rangkaian penyelidikan, kepolisian akhirnya menetapkan FA sebagai tersangka dalam kasus KDRT. Adapun penetapan tersangka dilakukan setelah viral berita terkait FA yang disebut kebal hukum karena punya saudara di Mabes Polri.

Kepala UPT Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sulsel, Meisye Papayungan, sebelumnya menjelaskan kasus KDRT terhadap korban sudah terjadi berulang kali sejak beberapa bulan terakhir. Namun, laporannya baru dilayangkan 21 Januari lalu di Markas Polrestabes Makassar.

"Korban ini sudah berulang kali dianiaya oleh suaminya. Adapun laporan korban itu dilayangkan sejak Januari 2022. Jadi awalnya (korban) melapor sendiri, tetapi sampai saat ini belum juga diproses," kata Meisye saat dikonfirmasi SINDOnews.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.6995 seconds (0.1#10.140)