Pelaku KDRT di Makassar Akhirnya Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka
Kamis, 24 Februari 2022 - 21:46 WIB
loading...
Pelaku KDRT di Kota Makassar berinisial FA (48) akhirnya ditangkap dan ditetapkan tersangka, setelah sebelumnya dikabarkan kebal hukum. Foto: SINDOnews/Ansar Jumasang
A
A
A
MAKASSAR - Pelaku KDRT di Kota Makassar berinisial FA (48) akhirnya ditangkap dan ditetapkan tersangka, setelah sebelumnya dikabarkan kebal hukum. FA sudah tiga kali dilaporkan ke kepolisian sebelum akhirnya diproses hukum secara tegas.
FA dilaporkan atas dugaan kasus KDRT terhadap istrinya, SZ (36), dan anaknya berinisial AFF. Akibat penganiayaan yang disinyalir dilakukan tersangka, korban terkhusus istri mengalami luka di sekujur tubuhnya.
Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol Komang Suartana, menjelaskan aksi kekerasan itu berlangsung di kediaman tersangka dan korban yakni di Kompleks Keuangan, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar pada 19 Januari lalu.
Baca Juga: Kapolrestabes Makassar Atensi Kasus KDRT Tak Kunjung Diproses Hukum
"Tersangka FA, dengan cara menggunakan tangan kanannya meninju bagian dahi dan lengan sebelah kanan korban (SZ)," kata Komang, didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, saat merilis kasus tersebut di Mapolrestabes Makassa r, Kamis (24/2/2022).
FA dilaporkan atas dugaan kasus KDRT terhadap istrinya, SZ (36), dan anaknya berinisial AFF. Akibat penganiayaan yang disinyalir dilakukan tersangka, korban terkhusus istri mengalami luka di sekujur tubuhnya.
Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol Komang Suartana, menjelaskan aksi kekerasan itu berlangsung di kediaman tersangka dan korban yakni di Kompleks Keuangan, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar pada 19 Januari lalu.
Baca Juga: Kapolrestabes Makassar Atensi Kasus KDRT Tak Kunjung Diproses Hukum
"Tersangka FA, dengan cara menggunakan tangan kanannya meninju bagian dahi dan lengan sebelah kanan korban (SZ)," kata Komang, didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, saat merilis kasus tersebut di Mapolrestabes Makassa r, Kamis (24/2/2022).
Lihat Juga :