Kapolrestabes Makassar Atensi Kasus KDRT Tak Kunjung Diproses Hukum
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto kini angkat bicara, terkait dengan penanganan kepolisian terhadap pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang terjadi di Kota Makassar tak kunjung diproses hukum.
Bahkan orang nomor satu di Polrestabes Makassar ini mengaku pihaknya akan mengusut tuntas kasus suami inisial FA (48) yang sudah 3 kali dilaporkan ke polisi.
"Iya, ini sudah akan menjadi atensi buat kami dan akan kami selesaikan secepatnya," ujar Kombes Budhi Haryanto saat dikonfirmasi SINDOnews, Kamis (24/2/22).
Mantan Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri ini menyebut, jika kasus KDRT itu sekarang sudah naik ke tingkat penyidikan. Hanya saja karena terlapor FA dua kali terpapar COVID-19 maka pemeriksaan terhadapnya ditunda.
"Sudah saya cek perkaranya sudah naik sidik namun karena pelaku dinyatakan COVID-19 sampai 2 kali maka pemeriksaan tertunda," bebernya
Kendati demikian, menurut Budhi saat ini selaku terlapor kasus KDRT di Makassar masih berstatus saksi. Adapun terkait FA yang disebut memiliki orang dalam di Mabes Polri yang membuat kasus ini belum diusut, Budhi menegaskan penyidik Polrestabes Makassar tetap akan profesional.
"Intinya kasus ini akan kami tuntaskan penyidik di Polrestabes tetap menjujung tinggi profesional dalam bertugas dan tidak ada intervensi dari pihak manapun," tegasnya.
Bahkan orang nomor satu di Polrestabes Makassar ini mengaku pihaknya akan mengusut tuntas kasus suami inisial FA (48) yang sudah 3 kali dilaporkan ke polisi.
"Iya, ini sudah akan menjadi atensi buat kami dan akan kami selesaikan secepatnya," ujar Kombes Budhi Haryanto saat dikonfirmasi SINDOnews, Kamis (24/2/22).
Mantan Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri ini menyebut, jika kasus KDRT itu sekarang sudah naik ke tingkat penyidikan. Hanya saja karena terlapor FA dua kali terpapar COVID-19 maka pemeriksaan terhadapnya ditunda.
"Sudah saya cek perkaranya sudah naik sidik namun karena pelaku dinyatakan COVID-19 sampai 2 kali maka pemeriksaan tertunda," bebernya
Kendati demikian, menurut Budhi saat ini selaku terlapor kasus KDRT di Makassar masih berstatus saksi. Adapun terkait FA yang disebut memiliki orang dalam di Mabes Polri yang membuat kasus ini belum diusut, Budhi menegaskan penyidik Polrestabes Makassar tetap akan profesional.
"Intinya kasus ini akan kami tuntaskan penyidik di Polrestabes tetap menjujung tinggi profesional dalam bertugas dan tidak ada intervensi dari pihak manapun," tegasnya.
(agn)