Pelaku KDRT di Makassar Akhirnya Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka

Kamis, 24 Februari 2022 - 21:46 WIB
loading...
Pelaku KDRT di Makassar...
Pelaku KDRT di Kota Makassar berinisial FA (48) akhirnya ditangkap dan ditetapkan tersangka, setelah sebelumnya dikabarkan kebal hukum. Foto: SINDOnews/Ansar Jumasang
A A A
MAKASSAR - Pelaku KDRT di Kota Makassar berinisial FA (48) akhirnya ditangkap dan ditetapkan tersangka, setelah sebelumnya dikabarkan kebal hukum. FA sudah tiga kali dilaporkan ke kepolisian sebelum akhirnya diproses hukum secara tegas.

FA dilaporkan atas dugaan kasus KDRT terhadap istrinya, SZ (36), dan anaknya berinisial AFF. Akibat penganiayaan yang disinyalir dilakukan tersangka, korban terkhusus istri mengalami luka di sekujur tubuhnya.

Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol Komang Suartana, menjelaskan aksi kekerasan itu berlangsung di kediaman tersangka dan korban yakni di Kompleks Keuangan, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar pada 19 Januari lalu.

Baca Juga: Kapolrestabes Makassar Atensi Kasus KDRT Tak Kunjung Diproses Hukum

"Tersangka FA, dengan cara menggunakan tangan kanannya meninju bagian dahi dan lengan sebelah kanan korban (SZ)," kata Komang, didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, saat merilis kasus tersebut di Mapolrestabes Makassa r, Kamis (24/2/2022).

Selain menganiaya istrinya, tersangka juga memukuli anaknya. Ia memukul bagian betis sang anak dengan menggunakan batang plastik mainan milik korban.

Atas dasar laporan itu dan rangkaian penyelidikan, kepolisian akhirnya menetapkan FA sebagai tersangka dalam kasus KDRT. Adapun penetapan tersangka dilakukan setelah viral berita terkait FA yang disebut kebal hukum karena punya saudara di Mabes Polri.

Kepala UPT Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sulsel, Meisye Papayungan, sebelumnya menjelaskan kasus KDRT terhadap korban sudah terjadi berulang kali sejak beberapa bulan terakhir. Namun, laporannya baru dilayangkan 21 Januari lalu di Markas Polrestabes Makassar.

"Korban ini sudah berulang kali dianiaya oleh suaminya. Adapun laporan korban itu dilayangkan sejak Januari 2022. Jadi awalnya (korban) melapor sendiri, tetapi sampai saat ini belum juga diproses," kata Meisye saat dikonfirmasi SINDOnews.

Baca Juga: Tak Kunjung Diproses Hukum, Pelaku KDRT di Makassar Terus Berulah

Ia menyebut kasus ini telah beberapa kali didorongnya, dengan mendampingi korban agar segera diproses. Namun lagi-lagi, polisi di Makassar beralasan sudah berusaha memanggil suami korban FA sekaligus terlapor untuk dimintai keterangan tapi tidak juga diindahkan.

Meisye lantas mempertanyakan tugas kepolisian di Makassar yang dinilai lamban dalam penanganan kasus seperti ini. Pasalnya, terlapor sudah tidak kooperatif setelah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi.

Belakangan diketahui, lanjut Meisye, ternyata pihak kepolisian di Makassar disebut takut memproses terlapor FA lantaran memiliki saudara polisi yang bertugas di Mabes Polri.

(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasat-Kanit Narkoba...
Kasat-Kanit Narkoba Polres Toraja Terjerat Narkoba, Polri: Tak Ada Toleransi
Tim DVI Polri Lakukan...
Tim DVI Polri Lakukan Identifikasi Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500
Puspadaya Perindo Terima...
Puspadaya Perindo Terima Aduan dan Dampingi Korban Dugaan KDRT di Matraman Jaktim
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
KDRT Berujung Maut,...
KDRT Berujung Maut, Bocah 4 Tahun Tewas Dibanting Ayah di Ciputat
Kasus Dugaan KDRT, Suami...
Kasus Dugaan KDRT, Suami Selebgram Adelia Septa Ditahan
Evan Marvino Bantah...
Evan Marvino Bantah Tudingan KDRT Terhadap Istri: Tidak Ada Pemukulan
Trauma Jadi Korban KDRT,...
Trauma Jadi Korban KDRT, Tami Tinggalkan Rumah dan Cari Tempat Tinggal Baru
Akui Pernah Lakukan...
Akui Pernah Lakukan KDRT ke Istri, Dede Sunandar Ungkap Alasannya
Rekomendasi
Dana Rampasan Rp153,6...
Dana Rampasan Rp153,6 Miliar Kembali ke TASPEN, Buah Manis Sinergi dengan KPK
RPN dan BPDP Latih Keterampilan...
RPN dan BPDP Latih Keterampilan Panen Sawit Rakyat di Sumsel
IHSG Ambruk 3,56% ke...
IHSG Ambruk 3,56% ke 5.883 Sore Ini, Tekanan Jual Hantam Nyaris Seluruh Sektor
Berita Terkini
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Infografis
7 Gejala Awal Penyakit...
7 Gejala Awal Penyakit Ginjal yang Terlihat di Kaki dan Tangan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved