Pandemi COVID-19, Kuota Siswa Jalur Afirmasi PPDB Harus Ditambah
Minggu, 14 Juni 2020 - 22:49 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Ajeng Wira Wati menjelaskan tentang perlunya penambahan kuota jalur afirmasi PPDB. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A
A
A
SURABAYA - Pandemi COVID-19 memberikan efek domino pada para wali murid di Kota Pahlawan. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Surabaya pun dilakukan secara daring.
(Baca juga: Pascatawuran, Polisi Cirebon Temukan Celurit, Golok, Motov, dan Anak Panah )
Namun, kuota yang ditetapkan diprediksi akan bermasalah seiring dengan penambahan warga terdampak COVID-19. Sampai saat ini, banyak wali murid yang terdampak COVID-19. Mereka terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) baru serta masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya , Ajeng Wira Wati menuturkan, proses PPDB dilakukan secara bertahap melalui otomatis dan pendaftaran. Model PPDB yang diterapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya ini bisa memicu polemik di kalangan masyarakat.
"Kalau saya perhatikan yang kemungkinan terjadi polemik adalah daya tampung SMPN baik di jalur langsung afirmasi dan jalur zonasi, tetapi sekarang difasilitasi dengan SKDK (Surat Keterangan Domisili Khusus)," kata Ajeng, Minggu(14/6/2020).
(Baca juga: Pascatawuran, Polisi Cirebon Temukan Celurit, Golok, Motov, dan Anak Panah )
Namun, kuota yang ditetapkan diprediksi akan bermasalah seiring dengan penambahan warga terdampak COVID-19. Sampai saat ini, banyak wali murid yang terdampak COVID-19. Mereka terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) baru serta masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya , Ajeng Wira Wati menuturkan, proses PPDB dilakukan secara bertahap melalui otomatis dan pendaftaran. Model PPDB yang diterapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya ini bisa memicu polemik di kalangan masyarakat.
"Kalau saya perhatikan yang kemungkinan terjadi polemik adalah daya tampung SMPN baik di jalur langsung afirmasi dan jalur zonasi, tetapi sekarang difasilitasi dengan SKDK (Surat Keterangan Domisili Khusus)," kata Ajeng, Minggu(14/6/2020).
Lihat Juga :