Banding, Kejati Jabar Ngotot Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati, Begini Alasannya
loading...
A
A
A
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, pihaknya mengambil langkah banding terhadap vonis hakim. Asep juga memastikan bahwa Kejati Jabar konsisten dengan tuntutan yang diajukan kepada majelis hakim.
"Kami akan terus konsisten dalam tuntutan yang kami ajukan pada prekursor kami sebelumnya," tegasnya.
Sebelumnya, setelah hampir sepekan menimbang vonis penjara seumur hidup terhadap predator seks Herry Wirawan, JPU Kejati Jabar akhirnya resmi mengajukan banding.
Keputusan banding tersebut disampaikan JPU Kejati Jabar ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/2/2022).
Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil menyatakan, JPU Kejati Jabar memutuskan mengambil langkah banding atas vonis hakim PN Bandung terhadap terdakwa pemerkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan itu.
"Untuk perkara Herry Wirawan pada hari ini kita mengajukan banding atas putusan majelis hakim," tegas Dodi.
Diketahui, oknum guru sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding Scholl itu dituntut hukuman mati. Akan tetapi, hakim hanya memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim dalam. sidang vonis Herry Wirawan.
Hakim menilai, Herry telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
"Kami akan terus konsisten dalam tuntutan yang kami ajukan pada prekursor kami sebelumnya," tegasnya.
Sebelumnya, setelah hampir sepekan menimbang vonis penjara seumur hidup terhadap predator seks Herry Wirawan, JPU Kejati Jabar akhirnya resmi mengajukan banding.
Keputusan banding tersebut disampaikan JPU Kejati Jabar ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/2/2022).
Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil menyatakan, JPU Kejati Jabar memutuskan mengambil langkah banding atas vonis hakim PN Bandung terhadap terdakwa pemerkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan itu.
"Untuk perkara Herry Wirawan pada hari ini kita mengajukan banding atas putusan majelis hakim," tegas Dodi.
Diketahui, oknum guru sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding Scholl itu dituntut hukuman mati. Akan tetapi, hakim hanya memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim dalam. sidang vonis Herry Wirawan.
Hakim menilai, Herry telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.