Sikapi Kasus Nurhayati, Sekjen Parade Nusantara: Kita Turunkan Tim Advokasi

Selasa, 22 Februari 2022 - 12:46 WIB
loading...
Sikapi Kasus Nurhayati,...
Sekjen Parade Nusantara, Dimyati Dahlan bakal menerjunkan tim advokasi ke Cirebon untuk mendampingi Nurhayati. Foto/iNews TV/Arif Wahyu Efendi
A A A
MADIUN - Kasus yang menimpa Nurhayati, pelapor kasus korupsi Dana Desa di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat terus mendapat perhatian berbagai pihak. Sekjen Persatuan Rakyat Desa Nusantara (Parade Nusantara), Dimyati Dahlan angkat bicara.

Dimyati mengaku prihatin dan kaget mencermati kasus yang menimpa Nurhayati. "Sebagai pelapor kasus korupsi di desanya, bukanya mendapat penghargaan tetapi justru menjadi tersangka. Bukan dapat penghargaan sebagai wistblower tetapi malah terancam kehidupannya," kata Dimyati di kantor Parade Nusantara, Desa Tiron, Kecamatan/Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (22/2/2022).



"Ini memprihatinkan di tengah semangat teman-teman perangkat desa membangun kemajuan desa mereka dengan clean and clear goverment di tingkat desa," tandasnya.

Meski demikian pihaknya tetap menghargai proses hukum. Sebagai bentuk keprihatinan, pihaknya akan memberikan advokasi penuh kepada Nurhayati. Parade Nusantara bakal menurunkan tim advokasi ke Cirebon untuk Nurhayati.

"Ya kita akan segera ke Cirebon, bersama tim pengacara yang telah kita siapkan untuk memberikan pendampingan kepada Nurhayati. Kita melihat ada celah, tapi itu rahasia ya," kata Dimyati.

Sebagai mantan aktivis anti korupsi, Dimyati melihat celah bahwa Nurhayati bisa lepas dari jeratan hukum. Dan kalaupun tetap menjadi tersangka, seharusnya bukan hanya Nurhayati selaku kaur keuangan desa Citemu, tetapi juga Camat Mundu, Cirebon juga ikut terseret.



Menurut Dimyati, dalam kasus yang menimpa Nurhayati, seharusnya Camat Mundu sebagai pejabat yang membina dan mengawasi juga ikut bertanggung jawab. Hal itu berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Sesuai PP 43 Tahun 2014, Bab XI, pasal 154, seharusnya Camat ikut bertanggung jawab apabila ada kasus di desa. Termasuk seperti yang terjadi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon," tambahnya.

Pria yang juga menjadi konsultan Dana Desa itu kemudian menunjukan bunyi pasal 154 yang tertera dalam PP No 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, khususnya pada Bab XI yang memuat tentang Pembinaan dan Pengawasan Desa Oleh Camat.

Pasal 154
(1) Camat atau sebutan lain melakukan tugas pembinaan dan pengawasan Desa.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. Fasilitasi penyusunan peraturan Desa dan peraturan kepala Desa;
b. Fasilitasi administrasi tata Pemerintahan Desa;
c. Fasilitasi pengelolaan keuangan Desa dan pendayagunaan aset Desa;
d. Fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
e. Fasilitasi pelaksanaan tugas kepala Desa dan perangkat Desa;

"Berdasar aturan tersebut seharusnya Camat Mundu juga ikut bertanggung jawab. Atau lebih ekstremnya juga bisa menjadi tersangka," ujarnya.

Alasanya karena Camat sebagai pembina dan pengawas tidak mampu melaksanakan kewajiban hukumnya, dengan melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan perundang undangan dengan baik.

"Karena uang itu tidak bisa cair tanpa ada rekomendasi dan tanda tangan Camat. Diamnya Camat itu sudah kejahatan dalam jabatan setempat," tandasnya.



Sebelumnya, kasus yang menimpa Nurhayati, mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang mengungkap kasus kerugian negara sebesar Rp800 juta dari 2018-2020 dan membuatnya menjadi tersangka akhirnya menjadi viral. Hal itu setelah Nurhayati mengunggahnya dalam sebuah video dan mendapat respons dari berbagai kalangan di negeri ini.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1497 seconds (0.1#10.140)