Nurhayati Jadi Tersangka, Kajati Jabar: Itu Ranah Penyidik Kepolisian
Selasa, 22 Februari 2022 - 12:23 WIB
loading...
Kajati Jabar, Asep N Mulyana menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada Bendahara Desa Citemu, Mundu, Cirebon itu merupakan ranah penyidik kepolisian. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat angkat bicara mengenai penetapan Nurhayati jadi tersangka dugaan kasus korupsi APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Kepala Kejati (Kajati) Jabar, Asep N Mulyana menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Desa Citemu itu merupakan ranah penyidik kepolisian.
Baca juga: Laporkan Korupsi Malah Jadi Tersangka, Begini Kronologi Nasib Pahit Nurhayati
"Terkait dengan penanganan perkara Nurhayati, sebagaimana sudah disampaikan oleh Kajari Kabupaten Cirebon bahwa perkara itu saat ini penanganannya dilakukan oleh penyidik kepolisian," ujar Asep di Bandung, Selasa (22/2/2022).
Asep menerangkan, pihaknya pada awalnya menetapkan Kuwu atau Kepala Desa Citemu bernama Supriyadi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Kejati (Kajati) Jabar, Asep N Mulyana menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Desa Citemu itu merupakan ranah penyidik kepolisian.
Baca juga: Laporkan Korupsi Malah Jadi Tersangka, Begini Kronologi Nasib Pahit Nurhayati
"Terkait dengan penanganan perkara Nurhayati, sebagaimana sudah disampaikan oleh Kajari Kabupaten Cirebon bahwa perkara itu saat ini penanganannya dilakukan oleh penyidik kepolisian," ujar Asep di Bandung, Selasa (22/2/2022).
Asep menerangkan, pihaknya pada awalnya menetapkan Kuwu atau Kepala Desa Citemu bernama Supriyadi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Lihat Juga :