Masa Belajar di Rumah Bagi Siswa di Tana Toraja Diperpanjang
Minggu, 14 Juni 2020 - 10:12 WIB
loading...
Aktivitas belajar dari rumah di Tanah Toraja diperpanjang hingga 4 Juli 2020. Foto: Sindonews/dok
A
A
A
TORAJA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja , kembali memperpanjang masa belajar di rumah untuk peserta didik mulai pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Perguruan Tinggi di wilayah kabupaten Tana Toraja .
Masa belajar di rumah untuk peserta didik pada jenjang PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, SLB dan Perguruan Tinggi kembali diperpanjang hingga tanggal 4 Juli 2020.
"Perpanjangan masa belajar di rumah ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Tana Toraja nomor 175/VI/2020/Setda diterbitkan tanggal 13 Juni 2020 tentang Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19 ," ujar Koordinator Media Center Satgas Penanganan COVID-19 Tana Toraja, Berthy Mangontan di Makale, Minggu(14/6/2020).
Baca Juga: Dampak Banjir Bandang: Jembatan Rusak, Server Disdukcapil Tidak Selamat
Dia mengatakan, kebijakan Bupati memperpanjang masa belajar di rumah itu dalam rangka peningkatan kewaspadaan dan penanggulangan penyebaran Corona . Sehingga, kesehatan lahir dan batin siswa, guru kepala sekolah, dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dikeluarkannya surat edaran bupati tersebut.
Masa belajar di rumah untuk peserta didik pada jenjang PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, SLB dan Perguruan Tinggi kembali diperpanjang hingga tanggal 4 Juli 2020.
"Perpanjangan masa belajar di rumah ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Tana Toraja nomor 175/VI/2020/Setda diterbitkan tanggal 13 Juni 2020 tentang Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19 ," ujar Koordinator Media Center Satgas Penanganan COVID-19 Tana Toraja, Berthy Mangontan di Makale, Minggu(14/6/2020).
Baca Juga: Dampak Banjir Bandang: Jembatan Rusak, Server Disdukcapil Tidak Selamat
Dia mengatakan, kebijakan Bupati memperpanjang masa belajar di rumah itu dalam rangka peningkatan kewaspadaan dan penanggulangan penyebaran Corona . Sehingga, kesehatan lahir dan batin siswa, guru kepala sekolah, dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dikeluarkannya surat edaran bupati tersebut.
Lihat Juga :