Tahanan Lubuk Linggau Meninggal, DPRD: PTDH Oknum yang Terlibat
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Toyeb Rakembang menyayangkan adanya dugaan kekerasan yang dilakukan oknum kepolisian terhadap Hermanto (45), seorang tahanan di Polsek Lubuk Linggau Utara hingga menyebabkan meninggal dunia. Jika ditemukan kesalahan, oknum polisi harus ditindak berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Dijelaskan Toyeb, dirinya berharap agar pihak kepolisian khususnya Propam Polda Sumsel yang menangani kasus ini dapat mengusut secara tuntas, agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
"Kalau memang terdapat indikasi ada tindakan yang tidak prosedural, saya minta kepada pihak yang berkompeten, atasan atau Propam Polri untuk mengusut secara tuntas dan transparan. Sehingga pihak keluarga tidak berprasangka yang macam-macam atas kejadian tersebut," ujar Toyeb, Kamis (17/2/2022).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut juga menilai, jika memang dalam pemeriksaan terdapat pelanggaran prosedur oleh anggota kepolisian, maka harus dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Selain sanksi, juga harus diproses secara hukum, supaya tidak terjadi kesalahan yang terulang. Jika perlu diberhentikan secara tidak hormat, demi tegaknya hukum dan rasa keadilan," jelas anggota Komisi V DPRD Sumsel ini.
Sebelumnya Hermanto, tahanan Polsek Lubuklinggau Utara yang ditangkap terkait kasus Curat, meninggal dunia, Senin (14/2/2022). Warga Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau ini diketahui meninggal dunia dengan tubuh dipenuhi luka lebam. "Saat ditangkap kakak kami dalam kondisi sehat," ujar adik korban, Herman Jaya.
Pihak keluarga akhirnya mengetahui kematian sang kakak saat telah berada di rumah sakit pada sore harinya. "Belum sehari diamankan, kakak kami meninggal dengan kondisi banyak bekas luka lebam dan penuh kejanggalan," katanya.
Dijelaskan Toyeb, dirinya berharap agar pihak kepolisian khususnya Propam Polda Sumsel yang menangani kasus ini dapat mengusut secara tuntas, agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
"Kalau memang terdapat indikasi ada tindakan yang tidak prosedural, saya minta kepada pihak yang berkompeten, atasan atau Propam Polri untuk mengusut secara tuntas dan transparan. Sehingga pihak keluarga tidak berprasangka yang macam-macam atas kejadian tersebut," ujar Toyeb, Kamis (17/2/2022).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut juga menilai, jika memang dalam pemeriksaan terdapat pelanggaran prosedur oleh anggota kepolisian, maka harus dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Selain sanksi, juga harus diproses secara hukum, supaya tidak terjadi kesalahan yang terulang. Jika perlu diberhentikan secara tidak hormat, demi tegaknya hukum dan rasa keadilan," jelas anggota Komisi V DPRD Sumsel ini.
Baca Juga
Sebelumnya Hermanto, tahanan Polsek Lubuklinggau Utara yang ditangkap terkait kasus Curat, meninggal dunia, Senin (14/2/2022). Warga Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau ini diketahui meninggal dunia dengan tubuh dipenuhi luka lebam. "Saat ditangkap kakak kami dalam kondisi sehat," ujar adik korban, Herman Jaya.
Pihak keluarga akhirnya mengetahui kematian sang kakak saat telah berada di rumah sakit pada sore harinya. "Belum sehari diamankan, kakak kami meninggal dengan kondisi banyak bekas luka lebam dan penuh kejanggalan," katanya.
(don)