Gelapkan Uang Rekan Usaha Palet Ratusan Juta, Wanita Cantik Ini Ditangkap Polisi

Kamis, 17 Februari 2022 - 10:51 WIB
loading...
Gelapkan Uang Rekan Usaha Palet Ratusan Juta, Wanita Cantik Ini Ditangkap Polisi
Tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus usaha palet dan jahe berinisial HH warga Bergas, Kabupaten Semarang. Foto/IST
A A A
SEMARANG - Seorang wanitacantik berinisial HH (33) warga Bergas, Kabupaten Semarang berhasil menipu dua orang korban dengan modus usaha palet dan jahe yang disetorkan ke pabrik jamu ternama. Dalam aksinya, tersangka sukses menggelapkan uang dua orang korban yang nilai totalnya mencapai sekitar Rp612 juta.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban Ririn warga Karangturi, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang.



"Korban melapor bahwa dirinya merasa ditipu oleh pelaku dengan modus kerja sama usaha dengan mendapat keuntungan sebesar 60 persen," kata Kapolres, Kamis (17/2/2022).

Kapolres menjelaskan, kasus ini berawal ketika korban dikenalkan kepada tersangka oleh Dwi Agus, warga Salatiga pada Juni 2021 lalu. Dalam pertemuan tersebut, tersangka menawarkan bisnis palet dan jahe yang disetorkan ke salah satu pabrik jamu di Kabupaten Semarang dengan keuntungan 60 persen yang dibayarkan kepada korban setiap minggu. Korban tergiur dan akhirnya mereka sepakat kerja sama.

Selanjutnya, kata Kapolres, korban menyetorkan modal usaha kepada tersangka sebesar Rp140 juta. Namun setelah jatuh tempo pembayaran keuntungan yang disepakati, tersangka tidak memenuhi kewajibannya dan uang modal tak jelas keberadaannya.

"Karena merasa ditipu, akhirnya korban melapor ke Polres Semarang. Dan tersangka ditangkap pada 15 Februari 2022 saat dalam perjalanan dari Bawen menuju Ungaran," terang Kapolres.

Setelah didalami oleh penyidik Satreskrim Polres Semarang, ternyata pelaku juga melakukan tindak kejahatan dengan modus yang sama pada November 2021 kepada warga Ungaran. Korban tersebut telah menyerahkan uang kepada tersangka sebesar Rp472 juta.

"Kasus ini masih dalam penyidikan dan pendalaman oleh penyidik untuk menggali adanya kemungkinan korban lainnya. Tersangka akan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan ," ujar Kapolres.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dan teliti dalam berbisnis, terlebih saat melakukan kerja sama dengan orang lain. "Jangan tergiur dan gampang percaya dengan janji keuntungan yang besar dengan usaha yang alur bisnisnya tidak jelas. Nanti malah menjadi korban penipuan dan penggelapan," tandasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1930 seconds (0.1#10.140)