Keluarga Korban Keukeuh Minta Hakim Vonis Mati Herry Wirawan si Pemerkosa Belasan Santriwati

Selasa, 15 Februari 2022 - 10:41 WIB
loading...
Keluarga Korban Keukeuh...
Terdaka pencabulan santri, Herry Wirawan.Foto/dok
A A A
BANDUNG - Keluarga korban kebiadaban Herry Wirawan meminta majelis hakim memberikan vonis mati kepada terdakwa pemerkosaan belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan itu.

Oknum guru sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School, Kota Bandung itu dinilai layak mendapatkan hukuman mati akibat perbuatannya yang telah menyengsarakan para korban yang umumnya masih di bawah umur itu.

Baca juga: Selain Berdarah Biru Bangsawan, Polwan Cantik Briptu Christy Ternyata Cucu Mantan Danramil

Herry sendiri kini tengah bersiap mendengarkan putusan hakim terkait hukuman yang bakal diterimanya dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Herry hadir di muka sidang dalam sidang vonis yang digelar secara terbuka dengan penerapan proses ketat itu. Jalannya sidang juga disiarkan secara live melalui akun Youtube PN Bandung.

"Ya kalau keluarga mah tetap hukuman mto, hukumnya maksimal," tegas Yudi Kurnia, kuasa hukum para korban, Selasa (15/2/2022).

Menurut Yudi, hukuman mati sesuai dengan perbuatan Herry terhadap para korban. Dia juga menegaskan, tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar dari perbuatannya.

Baca juga: Viral! Brimob Ini Awalnya Usir TGB dari Mandalika, Akhirnya Malah Cium Tangan

"Karena dilihat dari unsur-unsurnya sudah terpenuhi, syarat hukuman mati itu kan korban lebih dari satu orang dan itu sesuai dengan aturan ya dan itu sebetulnya sulit dibantahkan dan korban sebanyak itu," jelasnya.

Bahkan, Yudi menilai, hakim tak punya alasan kuat jika memberikan hukuman di luar hukuman mati. "Itu tidak cukup beralasan kalau majelis hakim di luar itu hukumannya (vonis mati), setidaknya hukuman seumur hidup lah," tandasnya.

Diketahui, selain dituntut mati, Herry juga dituntut beragam hukuman tambahan lainnya, di antaranya kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry.



Tidak hanya itu, pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu juga dituntut membayar restitusi kepada korban-korbannya sebesar Rp321,527 juta.

Selain memperkosa belasan santriwatinya, Herry juga dinilai melakukan pemberatan, yakni menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya.

Herry juga dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak psikologisnya. "Hal yang memberatkan terdakwa, yakni menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," kata JPU, Asep N Mulyana.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Dampingi Korban Kekerasan...
Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Pati, Eva Monalisa: Kami Kawal Sampai Tuntas!
Perempuan Bangsa Desak...
Perempuan Bangsa Desak Pendampingan Total Santri Korban Kekerasan Seksual Kiai di Pati
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Polisi Tangkap KS, yang...
Polisi Tangkap KS, yang Diduga Bantu Pelarian Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati
Modus Kiai Ponpes Pati...
Modus Kiai Ponpes Pati Cabuli Santriwati Terungkap: Dalih Hilangkan Penyakit hingga Kekerasan
MUI Minta Pelaku Kekerasan...
MUI Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Diberi Hukuman Maksimal
Mantan PM Bangladesh...
Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina Divonis Hukuman Mati
Pesantren Harus Jadi...
Pesantren Harus Jadi Ruang Aman, Perempuan Bangsa Hadirkan Modul Anti Pencabulan
Rekomendasi
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Hari Kedua Audisi Liga...
Hari Kedua Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok, 32 Tim SD Berebut Tiket ke Jakarta
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
Bill Gates Sumbang Rp2,6...
Bill Gates Sumbang Rp2,6 Triliun tapi Minta Uji Vaksin di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved