Selain Berdarah Biru Bangsawan, Polwan Cantik Briptu Christy Ternyata Cucu Mantan Danramil

Selasa, 15 Februari 2022 - 08:18 WIB
loading...
Selain Berdarah Biru Bangsawan, Polwan Cantik Briptu Christy Ternyata Cucu Mantan Danramil
Briptu Cristy Triwahyuni Cantika Sugiarto ternyata cucu dari mantan Danramil di Minahasa.Foto/ist
A A A
MANADO - Polwan cantik Briptu Cristy Triwahyuni Cantika Sugiarto bukan dari keluarga biasa. Polwan yang disersi dari Polresta Manado, Sulawesi Tengah ini adalah turunan dari Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) VIII, Gusti Raden Mas Sujadi. Dia juga cucu dari mantan Danramil di Minahasa.

Renny Sugiarto, tante Briptu Christy menyebut, sekeluarga masih trah HB VIII. "Buyut kami Kanjeng Raden Tumenggung Mandoyo Nagoro punya putra Raden Mas Abdullah," katanya kepada MNC Portal Indonesia (MPI).

Baca juga: Hilangnya Briptu Christy Diduga Terkait Video Asusila, Ini Tanggapan Keluarga

Selanjutnya dia menjelaskan silsilah lengkapnya. Raden Mas Abdullah menikah dengan eyang putri Siti Chofsah. Ayah dari Siti Chofsah dari trah Eyang Muzazin yakni trah dari Ja'far Sodiq (Sunan Kudus) dan dengan Siti Salamah dari trah Kadilangu (Sunan Kalijogo).

Dari pernikahan Raden Mas Abdullah dengan Siti Chofsah itu melahirkan Raden Sugeng Sugiarto, kakek dari Briptu Christy. "Kalo kami buyut, papi turunan ke empat, kami ke lima, kalau Christy turunan ke enam," kata Renny.

Menurutnya, Raden Sugeng Sugiarto merupakan seorang anggota TNI AD dan pernah dua kali menjabat sebagai Danramil di Minahasa. Beliau pensiun dengan pangkat terakhir Letnan Satu. Briptu Christy hingga saat ini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut).

Baca juga: Darah Biru Bangsawan Mengalir di Tubuh Polwan Cantik Briptu Christy, Begini Ceritanya

Polwan cantik kelahiran Manado 26 Desember 1996 dengan NRP 96120212 yang bertugas sebagai Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado itu menjadi viral di sosial media karena dilaporkan menghilang atau desersi dari satuannya sejak 15 November 2021 Selajutnya Polwan cantik Briptu Christy kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait mengeluarkan surat DPO No DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022. Polwan cantik Briptu Christy masuk DPO atau buron disebabkan melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.0028 seconds (0.1#10.140)