Modus Kasih Hukuman, Pemilik Pesantren di Karawang Cabuli 6 Santriwati

Senin, 09 September 2024 - 18:23 WIB
loading...
Modus Kasih Hukuman,...
Polisi menahan tersangka KA (49), pemilik sekaligus pengasuh pondok pesantren di Majalaya, Karawang, Jawa Barat yang diduga mencabuli 6 santriwatinya. Foto/Nilakusuma
A A A
KARAWANG - Tersangka KA (49), pemilik sekaligus pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat ditangkap polisi karena diduga mencabuli 6 santriwatinya.

Modus yang dilakukan KA dengan berpura -pura menghukum santriwati dan meminta santriwati memperlihatkan aurat kewanitaannya.



Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan polisi menangkap KA setelah menemukan bukti jika KA melakukan pencabulan terhadap 6 orang santriwatinya.

"Kami sudah tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan. Saat ini kami masih melakukan pendalaman atas kasus ini. Untuk sementara korban berjumlah 6 orang," kata Edwar saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Senin (9/9/2024).



Menurut Edwar, polisi menangani kasus pencabulan dengan pelaku KA berdasarkan laporan dari orang tua korban.

Pencabulan dilakukan oleh pelaku kepada anak muridnya sejak tahun 2023 hingga Maret 2024.



"Pelakunya merupakan pengajar sekaligus pemilik pondok pesantren di tempat korban belajar. Kejadiannya berlangsung sekitar satu tahun," katanya.

Edwar mengatakan selain.menangkap pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban dan alat bukti lainnya seperti CCTV.

"Penyidik masih menangani kasus ini dan akan memanggil sejumlah saksi lainnya," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2527 seconds (0.1#10.140)