Kejati Sumsel Geledah Perusahaan Sawit Usut Dugaan Korupsi Lahan Tol
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menggeledah kantor PT Rambang Agro Jaya yang bergerak di bidang perkebunan sawit. Penggeladahan ini terkait penyidikan dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan jalan tol ruas Pematang Panggang-Kayu Agung, Kabupaten OKI.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Mohammad Radyan mengatakan, dalam penggeledahan yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Victor Antonius, sejumlah dokumen terkait dugaan kasus tersebut disita.
"Penggeledahan di kantor PT Rambang Agro Jaya tersebut dilakukan terkait penyidikan dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan jalan tol ruas Pematang Panggang-Kayu Agung. Dari penggeledahan tersebut kita mengamankan sejumlah dokumen," ujar Radyan, Kamis (10/2/2022).
Dijelaskan Radyan, penggeledahan kantor perusahaan kebun sawit tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti lantaran kasus pengadaan lahan tol itu saat ini telah masuk dalam tahap penyidikan. "Selain itu, pada kegiatan penyidikan kita juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi," terangnya.
Diungkapkan Radyan, sejumlah saksi yang telah diperiksa yakni Asisten I Bidang Ketataprajaan Pemkab OKI, Drs Antonius Leonardo, Lurah Kayuagung tahun 2016 Warjoni NW, Lurah Kedaton tahun 2016 Mulkani, dan Kepala Desa Celikah tahun 2016 Hadari.
"Seluruh saksi terkait pembebasan lahan tol tahun 2016 lalu tersebut menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel," jelas Radyan.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Mohammad Radyan mengatakan, dalam penggeledahan yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Victor Antonius, sejumlah dokumen terkait dugaan kasus tersebut disita.
"Penggeledahan di kantor PT Rambang Agro Jaya tersebut dilakukan terkait penyidikan dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan jalan tol ruas Pematang Panggang-Kayu Agung. Dari penggeledahan tersebut kita mengamankan sejumlah dokumen," ujar Radyan, Kamis (10/2/2022).
Dijelaskan Radyan, penggeledahan kantor perusahaan kebun sawit tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti lantaran kasus pengadaan lahan tol itu saat ini telah masuk dalam tahap penyidikan. "Selain itu, pada kegiatan penyidikan kita juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi," terangnya.
Diungkapkan Radyan, sejumlah saksi yang telah diperiksa yakni Asisten I Bidang Ketataprajaan Pemkab OKI, Drs Antonius Leonardo, Lurah Kayuagung tahun 2016 Warjoni NW, Lurah Kedaton tahun 2016 Mulkani, dan Kepala Desa Celikah tahun 2016 Hadari.
"Seluruh saksi terkait pembebasan lahan tol tahun 2016 lalu tersebut menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel," jelas Radyan.
(don)