Fakta-fakta Penangkapan Polwan Cantik Briptu Christy, No. 3 Masih Misterius

Kamis, 10 Februari 2022 - 08:21 WIB
loading...
Fakta-fakta Penangkapan Polwan Cantik Briptu Christy, No. 3 Masih Misterius
Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto akhirnya berhasil ditangkap di Jakarta, oleh tim dari Polda Sulut, bersama Polda Metro Jaya. Foto/MPI/Subhan Sabu
A A A
MANADO - Sempat terdeteksi di wilayah Kendari, polwan cantik Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto ternyata berada di sebuah hotel di Jakarta. Polwan cantik kelahiran Manado, 26 Desember 1996 tersebut, ditangkap oleh tim gabungan Polda Sulut dan Polda Metro Jaya.



Polwan cantik yang menggemparkan masyarakat tersebut, sudah kabur dari satuannya di Polresta Manado, sejak 15 November 2021. Statusnya pun telah menjadi buron, sejak Kapolresta Manado, mengeluarkan surat DPO No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022.



Ada sejumlah fakta menarik dari hasil penangkapan Briptu Christy. Fakta-fakta itu antara lain:



1. Briptu Christy ditangkap di sebuah hotel di wilayah Kemang, Jakarta Selatan, oleh tim Polda Sulut bersama Polda Metro Jaya. Briptu Christy langsung diterbangkan ke Manado, untuk menjalani proses pemeriksaan di Polda Sulut.

2. Kabur dari satuannya di Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado, sejak 15 November 2021, Briptu Christy sempat dikabarkan berada di Kendari, namun tiba-tiba ditemukan di hotel di Jakarta Selatan.

3. Briptu Christy yang merupakan jebolan Sekolah Polisi Negara (SPN) Mojokerto, tahun 2015, telah dua bulan lebih kabur dari satuannya. Hingga kini alasannya kabur masih menjadi misteri. Sempat dikabarkan terkait kasus video asusila, namun suaminya menyebut Briptu Christy kabur akibat tak kuat tekanan di kantor.



4. Usai ditangkap pada Rabu (9/2/2022) di Jakarta Selatan. Briptu Christy dijadwalkan akan segera menjalani pemeriksaan di Polda Sulut, untuk mengungkap motif di balik peristiwa disersi yang menghebohkan masyarakat ini.

5. Kapolresta Manado selaku atasannya, akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

6. Sebelum penangkapan yang dilakukan tim gabungan Polda Sulut dengan Polda Metro Jaya, suami Briptu Christy, Briptu Reynaldy Kamae terlebih dahulu diperiksa oleh Polresta Manado.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1993 seconds (0.1#10.140)