Polwan Cantik Briptu Christy Ditangkap di Jakarta, Kapolresta Manado Segera Ajukan Pemecatan

Kamis, 10 Februari 2022 - 05:53 WIB
loading...
Polwan Cantik Briptu Christy Ditangkap di Jakarta, Kapolresta Manado Segera Ajukan Pemecatan
Polwan Cantik Briptu Christy ditangkap di Jakarta, Kapolresta Manado selaku atasan hukum akan mengajukan PTDH terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Foto Dok SINDOnews
A A A
MANADO - Polwan Cantik Briptu Christy ditangkap di Jakarta, Kepala Polresta Manado selaku atasan hukum (ankum) akan mengajukan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Alasannya karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast beberapa waktu lalu. "Yang bersangkutan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.



Sementara menurut Kapolresta Manado, Kombes Julianto P Sirait usai ditangkap di Jakarta, Briptu Christy langsung dibawa ke Manado. Polwan Cantik itu ditangkap oleh tim gabungan dari Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan Polda Metro Jaya.

"Hari ini sudah ada di Polda Sulawesi Utara, ditangani sama Bid Propam sekarang," kata Kombes Julianto P Sirait kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (9/2/2022).

Sementara suaminya Briptu Reynaldy Kamae terlebih dahulu diperiksa oleh Polresta Manado.

"Kemarin sudah kita ambil keterangan sebagai saksi, kalau sekarang kita fokus ke dia (Briptu Christy) karena baru tiba hari ini kan," kata Kapolresta Manado, Kombes Julianto P Sirait kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (9/2/2022).



Dia ditangkap di salah satu Hotel di Kemang, Jakarta Selatan dan langsung dipulangkan ke Manado mengingat pokok perkara ditangani oleh Polda Sulut.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1894 seconds (0.1#10.140)