6 Fakta Mengejutkan Tentang Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Nomor 4 Mengagetkan

Senin, 10 Juni 2024 - 17:37 WIB
loading...
6 Fakta Mengejutkan...
Peristiwa KDRT kembali menggegerkan publik. Kali ini, seorang Polwan di Mojokerto, Jawa Timur, nekat bakar suaminya yang juga seorang polisi. Foto/Polres Jombang
A A A
MOJOKERTO - Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali menggegerkan publik. Kali ini, seorang polisi wanita (Polwan) di Mojokerto, Jawa Timur, nekat bakar suaminya yang juga seorang polisi.

Kejadian tragis ini terjadi di asrama polisi Polres Mojokerto, Jalan Pahlawan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, pada Sabtu (8/6/2024) pukul 10.30 WIB.

Berikut adalah 6 fakta mengejutkan tentang kasus Polwan bakar suami di Mojokerto:

1. Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula ketika Briptu FN, sang polwan, mengecek saldo ATM suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, dan mendapati bahwa gaji 13 yang seharusnya sebesar Rp2.800.000 hanya tersisa Rp800.000. Setelah menghubungi suaminya untuk klarifikasi, FN membeli bensin dalam botol air mineral dan menyimpannya di rumah.



Ancaman dikirim melalui WhatsApp kepada suaminya, memerintahkan agar segera pulang atau anak-anak mereka akan dibakar. Ketika korban pulang, terjadi pertengkaran yang berujung pada tindakan sadis FN menyiramkan bensin ke tubuh suaminya dan menyalakan api.

2. Motif Tindakan Keji

Motif di balik tindakan keji Briptu FN terungkap dari hasil pemeriksaan. FN merasa jengkel karena uang belanja yang seharusnya digunakan untuk menghidupi tiga anak mereka dihabiskan suaminya untuk berjudi online.



Korban diduga menghabiskan uang belanja tersebut, yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan anak-anak mereka yang masih berusia dua tahun dan empat bulan.

3. Penyesalan Pelaku

Setelah kejadian, Briptu FN sempat berusaha menyelamatkan suaminya dengan membawanya ke rumah sakit bersama tetangga.



Namun, korban akhirnya meninggal dunia di RSUD Wahidin Sudiro Husodo dengan luka bakar mencapai 96 persen. Dalam pemeriksaan, FN mengaku menyesali perbuatannya dan merasa khilaf. Ia juga menyatakan trauma mendalam dan sempat meminta maaf kepada suaminya.

4. Kedua Pihak Adalah Anggota Polri

Baik pelaku maupun korban adalah anggota Polri yang tinggal di asrama polisi Polres Mojokerto. Briptu FN bertugas di Satuan Lalu Lintas Polres Mojokerto Kota, sementara suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, bertugas di Polres Jombang. Pasangan ini telah dikaruniai tiga anak.

5. Penetapan Tersangka

Briptu FN resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Minggu (9/6/2024). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan olah TKP dan gelar perkara. FN dikenakan pasal tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan saat ini dalam proses hukum lebih lanjut.

6. Alami Trauma Berat

Kombes Pol Dirmanto menjelaskan bahwa FN mengalami trauma berat pasca kejadian tragis yang mengakibatkan kematian suaminya.

"Pemeriksaan kejiwaan terhadap FN sangat penting untuk membantu proses penyelidikan lebih lanjut," tegasnya. Trauma yang dialami FN dapat mempengaruhi perilaku dan ingatannya terkait insiden tersebut, sehingga evaluasi psikologis ini menjadi langkah awal yang esensial.

Kasus ini menyita perhatian publik dan menjadi peringatan bagi banyak orang tentang pentingnya mengelola emosi dan konflik dalam rumah tangga. Semoga keadilan dapat ditegakkan dan kejadian serupa tidak terulang kembali.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2617 seconds (0.1#10.140)