Ketagihan Seks, 2 Pelajar SMA di Bali Setubuhi Siswi SMP
loading...
A
A
A
DENPASAR - Dua pelajar SMA di Buleleng, Bali, R dan D yang sama-sama berusia 16 tahun ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan siswi SMP berinisial ANI (14). Kedua pria yang diduga ketagihan seks ini terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Penetapan tersangka setelah penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, Rabu (9/2/2022).
Baca juga: Tragis! Pasutri Tewas dan Balita Kritis Ditabrak Mobil Dikemudikan Sopir Mabuk
Alat bukti yang telah didapatkan penyidik yaitu hasil visum RSUD Buleleng tentang adanya luka robek pada kelamin korban akibat kekerasan benda tumpul.
Kemudian video korban dalam kondisi telanjang yang direkam pelaku. Ada juga barang bukti berupa pakaian korban dan keterangan tersangka.
Meski berstatus tersangka, R dan D tidak ditahan. "Keduanya masih di bawah umur da pelajar. Kita hanya kenakan wajib lapor," papar Sumarjaya.
Kedua tersangka dijerat asal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan UU ITE tidak dikenakan, meski tersangka merekam korban dalam kondisi telanjang. "Hasil penyelidikan, video itu tidak disebarkan," ujar Sumarjaya.
Lihat Juga: Viral! Kakak Adik di Purworejo Diperkosa 13 Orang hingga Melahirkan, Polisi Periksa 8 Saksi
"Penetapan tersangka setelah penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, Rabu (9/2/2022).
Baca juga: Tragis! Pasutri Tewas dan Balita Kritis Ditabrak Mobil Dikemudikan Sopir Mabuk
Alat bukti yang telah didapatkan penyidik yaitu hasil visum RSUD Buleleng tentang adanya luka robek pada kelamin korban akibat kekerasan benda tumpul.
Kemudian video korban dalam kondisi telanjang yang direkam pelaku. Ada juga barang bukti berupa pakaian korban dan keterangan tersangka.
Meski berstatus tersangka, R dan D tidak ditahan. "Keduanya masih di bawah umur da pelajar. Kita hanya kenakan wajib lapor," papar Sumarjaya.
Kedua tersangka dijerat asal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan UU ITE tidak dikenakan, meski tersangka merekam korban dalam kondisi telanjang. "Hasil penyelidikan, video itu tidak disebarkan," ujar Sumarjaya.
Lihat Juga: Viral! Kakak Adik di Purworejo Diperkosa 13 Orang hingga Melahirkan, Polisi Periksa 8 Saksi
(msd)