Anies: Pembatasan PPKM Level 3 di Jakarta Menunggu Instruksi Mendagri

Senin, 07 Februari 2022 - 17:00 WIB
loading...
Anies: Pembatasan PPKM...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.Foto/MPI/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat setelah DKI Jakarta masuk dalam kategori PPKM Level 3 . Namun kebijakan pembatasan ini masih menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait .

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya akan melakukan pembatasan-pembatasan namun dengan merujuk pada Inmendagri."Tadi sudah diumumkan, tapi kita masih menunggu instruksi resmi dari Kemendagri. Dari Inmendagri itu nanti akan ada pembatasan-pembatasan, dan kita akan laksanakan pembatasan itu," kata Anies Senin (7/2/2022) di Balai Kota DKI Jakarta.

Anies Baswedan mengungkapkan, Pemprov DKI tetap melaksanakan peningkatan kesiapan fasilitas kesehatan terkait adanya lonjakan kasus Covid-19 pada Februari 2022. Baca: Anies: BOR di Jakarta 60%, Pasien Gejala Sedang dan Berat 12%

"Kita semua bersiap, tapi melakukan peningkatannya (faskes) bertahap, supaya warga yang membutuhkan untuk penyakit lainnya bisa tertangani. Karena kita ingin yang benar-benar di RS yang sedang, serius, dan berat. Kalau yang ringan semua masuk RS maka tidak akan cukup RS-nya. Makanya yang ringan apalagi yang tidak bergejala itu tidak perlu dirawat di RS," ungkapnya.

Anies meyakini dengan status PPKM Level 3 di Jakarta maka mobilitas masyarakat dapat dikurangi."Dengan PPKM Level 3 artinya jumlah orang bekerja berkurang, maka mobilitas penduduk menurun, dan kita harapkan bisa lakukan pengendalian. PTM 50% kita mengikuti SKB 4 Menteri," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Rekomendasi
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Kerusuhan Meluas di...
Kerusuhan Meluas di Irlandia Utara, Rumah dan Mobil Dibakar
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved