Curi TV untuk Beli Sabu, Penjahat Kota Medan Ditembak Polisi

Senin, 07 Februari 2022 - 13:29 WIB
loading...
Curi TV untuk Beli Sabu, Penjahat Kota Medan Ditembak Polisi
Polrestabes Medan menangkap pembobol tokoh dan menembak kakinya karena berusaha kabur.Foto/ist
A A A
MEDAN - Tim Siluman Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, menembak pencuri spesialis bongkar toko. Pelaku MD alias Danke (23), warga Jalan Pembangunan Desa Purwodadi, Kompleks Perumahan DPR, Kota Medan.

Dia terpaksa dihadiahi tembakan karena melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.

Baca juga: Breaking News! Guru Tewas Ditusuk Mantan Suami saat Mengajar di Sekolah

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus, mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan Suwardi (62), warga Jalan DR FL Tobing, Kota Medan. Suwardi merupakan pemilik toko Bintang Jaya di Jalan Medan-Binjai KM 12, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Sumatera Utara yang disatroni maling pada Senin, 17 Januari 2022 lalu.

"Hasil penyelidikan kita atas laporan tersebut mengarah kepada pelaku. Saat akan kita tangkap pada Sabtu, 5 Februari 2022 kemarin, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri sehingga harus kita lumpuhkan dengan tembakan," kata Firdaus, Senin (7/2/2022).

Selain Danke, kata Firdaus, Polisi juga menangkap dua rekan Danke. Yakni DHK alias Deden (64), warga Jalan Pembangunan, Desa Purwodadi, Komplek DPR, dan Subur (45) warga Jalan Binjai KM 12, Kompos.

"Deden adalah rekan korban saat melakukan aksi pencurian di toko milik Suwardi. Saat itu mereka masuk ke toko korban dengan cara menggunting seng Toko Bintang Jaya, lalu masuk ke dalam toko dan mengambil barang yang ada di dalamnya," sebutnya. Sementara Subur adalah penadah barang hasil curian mereka.



Dari ketiga pelaku, polisi menyita satu unit televisi dan alat bor hasil curian, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Polisi juga menyita baju yang diduga dibeli korban dari hasil menjual hasil curiannya,

"Pelaku mengaku mencuri untuk mendapatkan uang guna memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba jenis sabu-sabu," ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini di tahan di Mapolrestabes Medan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan Pasal 480 tentang penadah barang hasil curian. "Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," tandas Firdaus.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7941 seconds (0.1#10.140)