Pemotongan Gaji TKK Dibatalkan, DPRD Sebut Ada Miskomunikasi di Eksekutif

Sabtu, 05 Februari 2022 - 23:25 WIB
loading...
Pemotongan Gaji TKK Dibatalkan, DPRD Sebut Ada Miskomunikasi di Eksekutif
DPRD Kabupaten Bandung Barat menilai ada miskomunikasi di internal Pemda KBB terkait kebijakan pemotongan gaji TKK yang tidak berselang lama dibatalkan oleh Plt Bupati Hengki Kurniawan. Foto ilustrasi SINDOnews
A A A
BANDUNG BARAT - DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) menilai ada miskomunikasi di internal Pemda KBB terkait kebijakan pemotongan gaji t enaga kerja kontrak (TKK) yang tidak berselang lama dibatalkan oleh Plt Bupati Hengki Kurniawan.

"Ada apa dengan eksekutif, kenapa kok tiba-tiba kebijakan yang sudah dibuat lalu dibatalkan. Ini tidak ada koordinasi dan komunikasi atau seperti apa," kata Ketua Komisi I DPRD KBB, Wendy Sukmawijaya, Sabtu (5/2/2022).

Seperti diketahui kebijakan yang dibuat Pemda KBB sempat membuat ribuan TKK merasa resah karena adanya surat edaran soal pemotongan gaji berkisar antara Rp500 ribu sampau Rp1 juta. Namun setelah jadi polemik keputusan itu lalu dibatalkan.



Dirinya menilai, sebelum surat edaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Nomor 900/228/BKAD tentang Pedoman Pembayaran Honorarium Non PNS Perangkat Daerah Tahun 2022 dikeluarkan, tentu sudah mendapat persetujuan dari Plt Bupati.

Sehingga, diperkirakan ada masalah miskomunikasi antara BKAD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) karena suratnya ada dua versi. Untuk surat BKAD sudah ditandatangani kepala badan, sedangkan surat edaran bupati belum ditanda tangan Plt bupati.

Menurutnya jika melihat surat BKAD yang sudah ditandatangan kepala badan, keputusan memotong gaji TKK tersebut sudah harus selesai. Surat edaran bupati yang sudah beredar tinggal ditandatangani karena pemotongan gaji itu terkoordinasi dengan DPRD terkait amanah PP Nomor 49 Tahun 2018.

"Ya mestinya sudah selesai dan tidak jadi perdebatan karena Pemda KBB saat ini sedang dalam masa transisi, mengingat tahun 2023 sudah tidak ada lagi TKK," jelasnya. Diberitakan sebelumnya, akibat minim sosialisasi dan penerapannya mendadak, pelaksanaan pemotongan gaji TKK di lingkungan Pemda KBB berujung polemik. Plt Bupati Hengki Kurniawan mengambil sikap membatalkan kebijakan tersebut.

Di surat edaran tersebut disebutkan honorarium non PNS dengan masa kerja lebih dari 3 tahun seperti pendidikan S2/Dokter Spesialis yang semula honornya Rp3.500.000 juta, jadi Rp3.000.000/bulan, untuk lulusan D3/S1 semula Rp3.250.000/bulan jadi Rp2.250.000/bulan, dan non PNS yang berpendidikan SMA/SMK semula Rp3.000.000/bulan jadi Rp2.000.000.

Sementara bagi non PNS yang masa kerjanya kurang dari 3 tahun seperti pendidikan S2/Dokter Spesialis yang semula honornya Rp2.500.000 jadi Rp2.000.000, untuk lulusan D3/S1 semula Rp2.250.000 jadi Rp1.750.000, dan non PNS yang berpendidikan SMA/SMK semula Rp2.000.000 jadi Rp1.500.000 per bulan.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1714 seconds (0.1#10.140)