TKK Resah Honor Dipotong Mendadak, Ini Penjelasan Plt Bupati Bandung Barat

Sabtu, 05 Februari 2022 - 09:37 WIB
loading...
TKK Resah Honor Dipotong Mendadak, Ini Penjelasan Plt Bupati Bandung Barat
Ribuan tenaga kerja kontrak (TKK) atau honorer di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) resah dengan munculnya surat edaran terkait dengan pemotongan gaji. Foto SINDOnews Foto ilustrasi SINDOnews
A A A
BANDUNG BARAT - Ribuan tenaga kerja kontrak (TKK) atau honorer di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) resah dengan munculnya surat edaran terkait dengan pemotongan gaji. Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan mengakui, sosialisasi terkait pemotongan honor terlalu mepet waktunya.

"Mungkin, sosialisasinya terlalu mepet. Pas saat penerimaan gaji tiba-tiba berkurang dan itu membuat teman-teman TKK syok, sehingga jadi rame," kata Hengki, Jumat (4/2/2022).

Lanjut Hengki, awalnya kebijakan tersebut dikeluarkan untuk adaptasi menyusul adanya kebijakan pemerintah pusat yang akan menghapus TKK pada tahun 2023.



Oleh karena itu, kata Hengki, pihaknya memastikan akan membatalkan rencana pemotongan gaji tersebut dan untuk ke depan pihaknya akan melakukan sosialisasi sejak jauh hari. Pihaknya akan memperjuangkan honorarium itu tetap stabil tidak ada pengurangan dengan mencari potensi keuangan.

Sebelumnya, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menerbitkan Surat Edaran Nomor 900/228/BKAD tentang Pedoman Pembayaran Honorarium Non PNS Perangkat Daerah Tahun anggaran 2022 yang beredar lewat pesan WhatsApp.

Di surat edaran tersebut, tertulis honorarium non PNS dengan masa kerja lebih dari 3 tahun seperti pendidikan S2/Dokter Spesialis yang semula honornya Rp3.500.000 juta, jadi Rp3.000.000/bulan, honorarium untuk lulusan D3/S1 semula Rp3.250.000/bulan jadi Rp2.250.000/bulan, dan non PNS yang berpendidikan SMA/SMK semula Rp3.000.000/bulan jadi Rp2.000.000.

Sementara bagi non PNS yang masa kerjanya kurang dari 3 tahun seperti pendidikan S2/Dokter Spesialis yang semula honornya Rp2.500.000 jadi Rp2.000.000, honorarium untuk lulusan D3/S1 semula Rp2.250.000 jadi Rp1.750.000, dan non PNS yang berpendidikan SMA/SMK semula Rp2.000.000 jadi Rp1.500.000 per bulan.

Salah seorang TKK yang tak mau disebutkan identitasnya mengatakan, adanya surat edaran soal pemotongan gaji itu membuat dirinya resah karena nilai honor yang lama belum bisa menutupi semua kebutuhan keluarganya.

Apalagi informasi tersebut juga tidak disosialisasikan dan terkesan mendadak. "Memang dari surat edaran itu, gaji yang kita terima mulai Januari ini turun sampai Rp1 juta," katanya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2566 seconds (0.1#10.140)