Resahkan Warga Rantau Alai, Polisi Ciduk Pengusaha Tambang Pasir Ilegal

Sabtu, 05 Februari 2022 - 14:22 WIB
loading...
Resahkan Warga Rantau Alai, Polisi Ciduk Pengusaha Tambang Pasir Ilegal
Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan menangkap SM (41), seorang pengusaha tambang pasir ilegal di wilayah Rantau Alai, Jumat (4/2/2022) malam. Foto SINDOnews
A A A
INDRALAYA - Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Ilir , Sumatera Selatan menangkap SM (41), seorang pengusaha tambang pasir ilegal di wilayah Rantau Alai, Jumat (4/2/2022) malam. SM ditangkap lantaran mengabaikan penertiban yang telah dilakukan pihak kepolisian beberapa waktu lalu.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kasat Reskrim AKP Shisca Agustina mengatakan, pelaku SM tersebut diamankan karena pihaknya mendapat laporan masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas penambangan pasir ilegal di wilayah Rantau Alai.

"Satu orang pemilik tambang pasir ilegal di wilayah Rantau Alai sudah diamankan. Saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan," ujar Kasat Reskrim AKP Shisca Agustina, Sabtu (5/2/2022).

Dijelaskan Kasat Reskrim, tersangka SM diamankan beserta barang bukti aktivitas penambangan berupa dua unit mesin pompa pasir, satu unit dump truck dan satu unit alat berat.



Dijelaskan juga, polisi kini sedang melakukan penyidikan, di antaranya dengan memeriksa buku catatan transaksi jual-beli pasir yang diamankan dari lokasi penambangan. "Pelaku ini menjalankan usaha tambang pasir ilegalnya memang untuk kepentingan komersial. Ini bukan sekadar tambang rakyat," terang Shisca.

Dalam mengusut perkara ini, polisi telah memeriksa lima orang saksi. Dan sebagai tindak lanjut penyidikan, Satreskrim Polres Ogan Ilir rencananya akan mengadakan gelar perkara penambangan pasir ilegal ini di Polda Sumatera Selatan.

Jika terbukti bersalah, lanjut Shisca, pelaku bisa dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

"Saat ini sedang dilakukan pengembangan terkait perkara penambangan pasir ilegal ini. Tersangka juga terancam hukuman 10 tahun penjara," ungkapnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2520 seconds (0.1#10.140)