Pemanfaatan Dana Keistimewaan Yogyakarta Berhasil Berdayakan Masyarakat
Minggu, 26 Juli 2026 - 07:24 WIB
loading...
Tim Kemendagri di rumah produksi pembuatan mie lethek di Kalurahan Trimurti, Bantul, DIY. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menilai pemanfaatan Dana Keistimewaan Yogyakarta berhasil memberdayakan masyarakat di Yogyakarta. Saat ini upaya pemanfaatan dana keistimewaan telah mendorong peningkatan pendapatan masyarakat dan pengentasan kemiskinan serta mengatasi pengangguran terbuka di masyarakat.
"Kami memantau langsung lokasi dan penerima manfaat bantuan dana keistimewaan DIY. Sejauh ini terlihat hasilnya luar biasa karena membantu pemberdayaan ekonomi masyarakat," kata Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Sumule Tumbo di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).
Penilaian Kemendagri ini didasarkan atas hasil monitoring dan evaluasi (monev) Kemendagri yang dilaksanakan pada 7- 10 Juli 2026 di sejumlah willayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Monev dilaksanakan di Karan Kopek Trimurti yang berkembang sebagai kawasan peternakan berbasis pemberdayaan masyarakat.
Baca Juga: Kemendagri: Tanggap Darurat Aceh Berakhir, Anggaran Pemulihan Disiapkan Rp58,9 Triliun
Kemudian dilanjutkan ke sentra produksi mi lethek yang kini hadir dalam bentuk mi instan untuk menjangkau pasar yang lebih luas, dan di tempat wisata kano baros sebagai contoh pengembangan wisata berbasis lingkungan yang berkelanjutan.
Selain itu, Tim Kemendagri juga melihat langsung kemandirian ekonomi dan pangan di Sumberharjo dan Taman Martani, bangkitnya wisata di Sambirejo, serta dialog bersama warga di Balai Budaya Taman Martani.
Menurut Sumule Tumbo, Dana Keistimewaan DIY adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan untuk mendukung urusan keistimewaan DIY sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012.
"Kami memantau langsung lokasi dan penerima manfaat bantuan dana keistimewaan DIY. Sejauh ini terlihat hasilnya luar biasa karena membantu pemberdayaan ekonomi masyarakat," kata Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Sumule Tumbo di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).
Penilaian Kemendagri ini didasarkan atas hasil monitoring dan evaluasi (monev) Kemendagri yang dilaksanakan pada 7- 10 Juli 2026 di sejumlah willayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Monev dilaksanakan di Karan Kopek Trimurti yang berkembang sebagai kawasan peternakan berbasis pemberdayaan masyarakat.
Baca Juga: Kemendagri: Tanggap Darurat Aceh Berakhir, Anggaran Pemulihan Disiapkan Rp58,9 Triliun
Kemudian dilanjutkan ke sentra produksi mi lethek yang kini hadir dalam bentuk mi instan untuk menjangkau pasar yang lebih luas, dan di tempat wisata kano baros sebagai contoh pengembangan wisata berbasis lingkungan yang berkelanjutan.
Selain itu, Tim Kemendagri juga melihat langsung kemandirian ekonomi dan pangan di Sumberharjo dan Taman Martani, bangkitnya wisata di Sambirejo, serta dialog bersama warga di Balai Budaya Taman Martani.
Menurut Sumule Tumbo, Dana Keistimewaan DIY adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan untuk mendukung urusan keistimewaan DIY sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012.
Lihat Juga :