Dicecar Jaksa soal Uang Rp11 Triliun, Terdakwa Investasi Bodong Sewot
loading...
A
A
A
Saat hakim yang mempersilakan para terdakwa untuk menanggapi, Bhakti Salim yang juga merupakan bos Fikasa Grup langsung berdiri dan tunjuk tangan. Dia mempertanyakan jaksa yang selalu bertanya uang Rp 11 triliun.
"Saya mau menanggapi itu yang dibilang jaksa yang selalu dipertanyakan 11 triliun itu," ucap Bhakti Salim protes dalam persidangan.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim, Dahlan menasehati terdakwa tidak boleh menanggapi apa yang dipertanyakan jaksa. Terdakwa hanya boleh menanggapi apa yang disampaikan saksi ahli. "Tunggu dulu..tunggu dulu," ucap Dahlan menengahi.
"Saudara (Bhakti Salim) ini menanggapi ke yang ahli. Kalau menanggapi jaksa itu (wenenang) panesehat hukum, begini begitu. Itu pun (izin) dari majelis hakim. Kalau tidak melalui kami (majelis hakim), bisa debat kusir, brantem (kelahi mulut) kita, pam pum pam pum. Itulah gunanya majelis hakim disini untuk menengahi," kata Dahlan penasehati.
Mendengar jawaban hakim, terdakwa Bhakti Salim pun terdiam. Sementara saksi ahli ada yang berpedapat kasus ini bisa perdata atau pidana. Namun sebagian saksi menilai perdata dulu yang didahulukan. Namun hakim mempunyai pendapat berbeda.
"Ini case by case (kasus perkasus). Ini dilihat dulu kasus nya dari satu kasus dengan kasus lainnya. Setiap kasus beda beda. Apakah ini perdata atau pidana ini yang nanti kita buktikan," imbuhnya.
Dalam kasus investasi bodong ada 10 nasabah di Pekanbaru yang menjadi korban. Total kerugian korban dari dugaan kasus investasi bodong Fikasa Group ini adalah Rp84,9 miliar. Modusnya adalah dengan menawarkan produk promissory notes atau surat utang dengan imingi iming bungan tinggi yakni Rp 9-11 persen per tahun. Ini melebihi bunga bank yakni 5 persen. Belakangan bunga yang dijanjikan tidak dibayar dan uang nasabah juga tidak dikembalikan.
"Saya mau menanggapi itu yang dibilang jaksa yang selalu dipertanyakan 11 triliun itu," ucap Bhakti Salim protes dalam persidangan.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim, Dahlan menasehati terdakwa tidak boleh menanggapi apa yang dipertanyakan jaksa. Terdakwa hanya boleh menanggapi apa yang disampaikan saksi ahli. "Tunggu dulu..tunggu dulu," ucap Dahlan menengahi.
"Saudara (Bhakti Salim) ini menanggapi ke yang ahli. Kalau menanggapi jaksa itu (wenenang) panesehat hukum, begini begitu. Itu pun (izin) dari majelis hakim. Kalau tidak melalui kami (majelis hakim), bisa debat kusir, brantem (kelahi mulut) kita, pam pum pam pum. Itulah gunanya majelis hakim disini untuk menengahi," kata Dahlan penasehati.
Mendengar jawaban hakim, terdakwa Bhakti Salim pun terdiam. Sementara saksi ahli ada yang berpedapat kasus ini bisa perdata atau pidana. Namun sebagian saksi menilai perdata dulu yang didahulukan. Namun hakim mempunyai pendapat berbeda.
"Ini case by case (kasus perkasus). Ini dilihat dulu kasus nya dari satu kasus dengan kasus lainnya. Setiap kasus beda beda. Apakah ini perdata atau pidana ini yang nanti kita buktikan," imbuhnya.
Dalam kasus investasi bodong ada 10 nasabah di Pekanbaru yang menjadi korban. Total kerugian korban dari dugaan kasus investasi bodong Fikasa Group ini adalah Rp84,9 miliar. Modusnya adalah dengan menawarkan produk promissory notes atau surat utang dengan imingi iming bungan tinggi yakni Rp 9-11 persen per tahun. Ini melebihi bunga bank yakni 5 persen. Belakangan bunga yang dijanjikan tidak dibayar dan uang nasabah juga tidak dikembalikan.
(nic)