Dicecar Jaksa soal Uang Rp11 Triliun, Terdakwa Investasi Bodong Sewot

Jum'at, 04 Februari 2022 - 23:16 WIB
loading...
Dicecar Jaksa soal Uang...
Suasana sidang kasus investasi bodong dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan saksi yang meringankan terdakwa di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (4/2/2022). Foto: MPI/Banda Harudin Tanjung
A A A
PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) kembali mempertanyakan uang terdakwa, Agung Salim Cs sebesar Rp 11 triliun yang mendadak di rekening dalam kasus investasi bodong PT Fikasa Group.

Jaksa mempertanyakan apakah para terdakwa bisa dijerat perkara pencucian uang atau (TPPU). Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan saksi yang meringankan terdakwa di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Terkait pertanyaan uang triliuan itu, salah satu terdakwa, Bhakti Salim sewot.

Dalam sidang yang digelar, pengadilan menghadirkan enam saksi yakni Suherman dari ahli perdata, Yunus Husen Ahli Perbankan, M Topik dan Zulkarnain dari ahli perbankan dan pencucian uang dan dua saksi yang meringankan terdakwa.

Baca juga: Bos Penipuan Investasi Rp84 Miliar Hilang dari Tahanan, Hakim Murka

Dimana keberadaan uang itu terungkap dalam persidangan sebelumnya. Dimana uang terdakwa di rekening perusahaan PT Fikasa Group maupun uang pribadi terdakwa mendadak hilang.

Jaksa Rendi Panalosa pun mempertanyakan terkait ihwal uang tersebut pada masing masing saksi ahli.



"Ada uang Rp 11 Triliun perputaran, kini saldonya tinggal Rp400 ribu saja, terus (perusahaan) tidak memenuhi kewajiban tadi, apakah di situ bisa ada indikasi pencucian uang?” tanya JPU ke ahli pidana perbankan dan pencucian uang Jumat (4/2/2022).

Zulkarnain menjelaskan bisa saja ada indikasi, namun semuanya harus dibuktikan di pengadilan."Ada dua yakni perbuatan pidana dan hasil perbuatan tindak pidana. Ada upaya asal usul aset tindak pidana. Kalau uang itu bukan merupakan uang hasil tindak pidana tidak ada pencuian uang kalau itu merupakan hasil tindak pidana, penipuan penggelapan setuju. Tapi harus ada tindak pidananya dulu. Harus dilihat dulu tindak pidana asalnya, pengadilan harus membuktikan pidana asal dan pencucian uang," ucapnya.

Baca juga: Buldoser Rumah Mewah yang Dipakai Suami Setubuhi Selingkuhan, Istri di Ponorogo Sumbangkan Seluruh Perabot

Saat hakim yang mempersilakan para terdakwa untuk menanggapi, Bhakti Salim yang juga merupakan bos Fikasa Grup langsung berdiri dan tunjuk tangan. Dia mempertanyakan jaksa yang selalu bertanya uang Rp 11 triliun.

"Saya mau menanggapi itu yang dibilang jaksa yang selalu dipertanyakan 11 triliun itu," ucap Bhakti Salim protes dalam persidangan.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim, Dahlan menasehati terdakwa tidak boleh menanggapi apa yang dipertanyakan jaksa. Terdakwa hanya boleh menanggapi apa yang disampaikan saksi ahli. "Tunggu dulu..tunggu dulu," ucap Dahlan menengahi.

"Saudara (Bhakti Salim) ini menanggapi ke yang ahli. Kalau menanggapi jaksa itu (wenenang) panesehat hukum, begini begitu. Itu pun (izin) dari majelis hakim. Kalau tidak melalui kami (majelis hakim), bisa debat kusir, brantem (kelahi mulut) kita, pam pum pam pum. Itulah gunanya majelis hakim disini untuk menengahi," kata Dahlan penasehati.

Baca juga: Terus Menerus Erupsi, Gunung Anak Krakatau Alami 9 Letusan Bikin Warga Khawatir

Mendengar jawaban hakim, terdakwa Bhakti Salim pun terdiam. Sementara saksi ahli ada yang berpedapat kasus ini bisa perdata atau pidana. Namun sebagian saksi menilai perdata dulu yang didahulukan. Namun hakim mempunyai pendapat berbeda.

"Ini case by case (kasus perkasus). Ini dilihat dulu kasus nya dari satu kasus dengan kasus lainnya. Setiap kasus beda beda. Apakah ini perdata atau pidana ini yang nanti kita buktikan," imbuhnya.

Dalam kasus investasi bodong ada 10 nasabah di Pekanbaru yang menjadi korban. Total kerugian korban dari dugaan kasus investasi bodong Fikasa Group ini adalah Rp84,9 miliar. Modusnya adalah dengan menawarkan produk promissory notes atau surat utang dengan imingi iming bungan tinggi yakni Rp 9-11 persen per tahun. Ini melebihi bunga bank yakni 5 persen. Belakangan bunga yang dijanjikan tidak dibayar dan uang nasabah juga tidak dikembalikan.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Hidup Warga, Cardea Resmi Hadirkan Fasilitas Pilates dan Fisioterapi Terpadu di Pekanbaru
Kuasa Hukum Jokowi:...
Kuasa Hukum Jokowi: Saksi Penggugat justru Perkuat Bukti Keaslian Ijazah di Persidangan
Bea Cukai Sita 160 Juta...
Bea Cukai Sita 160 Juta Batang Rokok Ilegal Impor Rp500 Miliar di Pekanbaru
Perluas Jaringan, Depo...
Perluas Jaringan, Depo Bangunan Buka Gerai di Pekan Baru
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Jokowi Wajib Hadir di...
Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Rekomendasi
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Helikopter Saudi Aramco...
Helikopter Saudi Aramco Jatuh, 14 Orang Tewas
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
Berita Terkini
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Cegah Stunting lewat...
Cegah Stunting lewat Program Genting, Menteri Wihaji Salurkan Bantuan RTLH di Sleman
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
Infografis
APBN Pernah Jebol Nyaris...
APBN Pernah Jebol Nyaris Rp1.000 Triliun, Ini 6 Defisit Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved