Dicecar Jaksa soal Uang Rp11 Triliun, Terdakwa Investasi Bodong Sewot

Jum'at, 04 Februari 2022 - 23:16 WIB
loading...
Dicecar Jaksa soal Uang Rp11 Triliun, Terdakwa Investasi Bodong Sewot
Suasana sidang kasus investasi bodong dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan saksi yang meringankan terdakwa di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (4/2/2022). Foto: MPI/Banda Harudin Tanjung
A A A
PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) kembali mempertanyakan uang terdakwa, Agung Salim Cs sebesar Rp 11 triliun yang mendadak di rekening dalam kasus investasi bodong PT Fikasa Group.

Jaksa mempertanyakan apakah para terdakwa bisa dijerat perkara pencucian uang atau (TPPU). Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan saksi yang meringankan terdakwa di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Terkait pertanyaan uang triliuan itu, salah satu terdakwa, Bhakti Salim sewot.

Dalam sidang yang digelar, pengadilan menghadirkan enam saksi yakni Suherman dari ahli perdata, Yunus Husen Ahli Perbankan, M Topik dan Zulkarnain dari ahli perbankan dan pencucian uang dan dua saksi yang meringankan terdakwa.



Dimana keberadaan uang itu terungkap dalam persidangan sebelumnya. Dimana uang terdakwa di rekening perusahaan PT Fikasa Group maupun uang pribadi terdakwa mendadak hilang.

Jaksa Rendi Panalosa pun mempertanyakan terkait ihwal uang tersebut pada masing masing saksi ahli.



"Ada uang Rp 11 Triliun perputaran, kini saldonya tinggal Rp400 ribu saja, terus (perusahaan) tidak memenuhi kewajiban tadi, apakah di situ bisa ada indikasi pencucian uang?” tanya JPU ke ahli pidana perbankan dan pencucian uang Jumat (4/2/2022).

Zulkarnain menjelaskan bisa saja ada indikasi, namun semuanya harus dibuktikan di pengadilan."Ada dua yakni perbuatan pidana dan hasil perbuatan tindak pidana. Ada upaya asal usul aset tindak pidana. Kalau uang itu bukan merupakan uang hasil tindak pidana tidak ada pencuian uang kalau itu merupakan hasil tindak pidana, penipuan penggelapan setuju. Tapi harus ada tindak pidananya dulu. Harus dilihat dulu tindak pidana asalnya, pengadilan harus membuktikan pidana asal dan pencucian uang," ucapnya.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2067 seconds (0.1#10.140)