Dicecar Jaksa soal Uang Rp11 Triliun, Terdakwa Investasi Bodong Sewot
Jum'at, 04 Februari 2022 - 23:16 WIB
loading...
Suasana sidang kasus investasi bodong dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan saksi yang meringankan terdakwa di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (4/2/2022). Foto: MPI/Banda Harudin Tanjung
A
A
A
PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) kembali mempertanyakan uang terdakwa, Agung Salim Cs sebesar Rp 11 triliun yang mendadak di rekening dalam kasus investasi bodong PT Fikasa Group.
Jaksa mempertanyakan apakah para terdakwa bisa dijerat perkara pencucian uang atau (TPPU). Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan saksi yang meringankan terdakwa di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Terkait pertanyaan uang triliuan itu, salah satu terdakwa, Bhakti Salim sewot.
Dalam sidang yang digelar, pengadilan menghadirkan enam saksi yakni Suherman dari ahli perdata, Yunus Husen Ahli Perbankan, M Topik dan Zulkarnain dari ahli perbankan dan pencucian uang dan dua saksi yang meringankan terdakwa.
Baca juga: Bos Penipuan Investasi Rp84 Miliar Hilang dari Tahanan, Hakim Murka
Dimana keberadaan uang itu terungkap dalam persidangan sebelumnya. Dimana uang terdakwa di rekening perusahaan PT Fikasa Group maupun uang pribadi terdakwa mendadak hilang.
Jaksa Rendi Panalosa pun mempertanyakan terkait ihwal uang tersebut pada masing masing saksi ahli.
Jaksa mempertanyakan apakah para terdakwa bisa dijerat perkara pencucian uang atau (TPPU). Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan saksi yang meringankan terdakwa di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Terkait pertanyaan uang triliuan itu, salah satu terdakwa, Bhakti Salim sewot.
Dalam sidang yang digelar, pengadilan menghadirkan enam saksi yakni Suherman dari ahli perdata, Yunus Husen Ahli Perbankan, M Topik dan Zulkarnain dari ahli perbankan dan pencucian uang dan dua saksi yang meringankan terdakwa.
Baca juga: Bos Penipuan Investasi Rp84 Miliar Hilang dari Tahanan, Hakim Murka
Dimana keberadaan uang itu terungkap dalam persidangan sebelumnya. Dimana uang terdakwa di rekening perusahaan PT Fikasa Group maupun uang pribadi terdakwa mendadak hilang.
Jaksa Rendi Panalosa pun mempertanyakan terkait ihwal uang tersebut pada masing masing saksi ahli.
Lihat Juga :