9 Pria Jepara Tewas Tenggak Miras Oplosan Maut, Pemilik Angkringan Tersangka
loading...
A
A
A
JEPARA - Sembilan pemuda tewas usai menenggak minuman keras (miras) oplosan di warung angkringan Dua Jiwo, Desa Karanggondang, Jepara, Jawa Tengah. Polres Jepara telah meningkatkan dari status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan pemilik warung angkringan menjadi tersangka.
Korban tewas akibat pesta miras oplosan bertambah menjadi sembilan orang setelah seorang warga berinisial HS (29) yang tinggal di Guyangan, Kecamatan Bangsri, Jepara diketahui meninggal dunia.
HS menghembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan di rumah sakit pada Rabu (2/1/2022). Sementara itu jumlah orang yang turut pesta miras oplosan juga bertambah dari yang semula tercatat 10 orang menjadi 18 orang.
Sebanyak delapan orang masih menjalani perawatan intensif di sejumlah rumah sakit di Jepara dengan kondisi mulai membaik dari yang semula merasakan mual, pusing, serta nyeri di dada.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Muhammad Fachrur Rozi menjelaskan, pihaknya telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
"Dengan ditemukannya adanya unsur pidana, pemilik angkringan ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan," ujarnya, Jumat (4/2/2022).
Barang bukti berupa miras oplosan dan etanol telah diamankan guna dilakukan uji laboratorium di Polda Jateng. Tersangka dijerat Pasal 204 KUHP Undang-Undang Pangan serta Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Korban tewas akibat pesta miras oplosan bertambah menjadi sembilan orang setelah seorang warga berinisial HS (29) yang tinggal di Guyangan, Kecamatan Bangsri, Jepara diketahui meninggal dunia.
HS menghembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan di rumah sakit pada Rabu (2/1/2022). Sementara itu jumlah orang yang turut pesta miras oplosan juga bertambah dari yang semula tercatat 10 orang menjadi 18 orang.
Sebanyak delapan orang masih menjalani perawatan intensif di sejumlah rumah sakit di Jepara dengan kondisi mulai membaik dari yang semula merasakan mual, pusing, serta nyeri di dada.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Muhammad Fachrur Rozi menjelaskan, pihaknya telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
"Dengan ditemukannya adanya unsur pidana, pemilik angkringan ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan," ujarnya, Jumat (4/2/2022).
Barang bukti berupa miras oplosan dan etanol telah diamankan guna dilakukan uji laboratorium di Polda Jateng. Tersangka dijerat Pasal 204 KUHP Undang-Undang Pangan serta Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(shf)