Selain Bupati, Saksi Sebut Suap Proyek Juga Mengalir ke Polres Muba dan Polda Sumsel

Kamis, 20 Januari 2022 - 22:01 WIB
loading...
Selain Bupati, Saksi Sebut Suap Proyek Juga Mengalir ke Polres Muba dan Polda Sumsel
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muba, Herman Mayori, memberi kesaksian pada sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2021 dengan terdakwa Dodi Reza Alex. SINDOnews/Dede
A A A
PALEMBANG - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Herman Mayori, memberi kesaksian pada sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2021 dengan terdakwa Dodi Reza Alex.

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang diketuai Abdul Azis tersebut, saksi Herman Mayori menyebutkan bahwa pihak kepolisian juga menerima uang suap sebesar Rp2 miliar.

"Ada uang sebesar Rp2 miliar juga mengalir ke kepolisian. Uang tersebut untuk pengamanan proyek Dinas PUPR Muba tahun 2020 yang sempat bermasalah," ungkap Herman di hadapan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, Kamis (20/1/2022).

Herman menjelaskan, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy, selaku pemberi suap telah mendapat proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba sejak 2019 lalu. Namun, pada 2020 proyek tersebut bermasalah dan harus berurusan dengan kepolisian.

"Saat itulah ada uang Rp2 miliar dari Suhandy. Pemintaan dari Polda Sumsel. Terkait penyelesaian pengamanan Dinas PUPR. Uangnya dari Eddy Umari, diserahkan ke Irfan. Lalu diserahkan ke orang suruhan. Sumber uang dari Suhandy, katanya untuk proyek berikutnya," beber Herman.

Diketahui, Eddy Umari merupakan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba. Yang juga turut diamankan KPK, saat ini masih berstatus tersangka. Sementara Irfan merupakan Kabid Preservasi Jembatan dan Jalan Dinas PUPR Muba. Berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Selain aliran dana ke Polda Sumsel, Herman juga menyebutkan bahwa uang tersebut mengalir ke Polres Muba. "Lalu ada juga untuk kebutuhan Polres Muba. Katanya tolong dibantu. Ke Kasatreskrim Rp20 juta, untuk support kebutuhan. Diberikan ke anak buahnya. Belakangan baru tahu uang itu dari Suhandy melalui Eddy Umari," tambah Herman.

Diungkapkan Herman, fee proyek yang diterima dari Suhandy jumlahnya bervariasi. Untuk Bupati Dodi Reza Alex sebesar 10 persen dari nilai proyek setelah dipotong pajak, Kepala Dinas PUPR 3 sampai 5 persen, dan pihak lainnya tiga persen. Baca: KPK Perpanjang Penahanan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.

Awal 2021, diketahui Suhandy pun memberikan pembayaran sisa fee proyek 2021 Rp2,5 miliar. Tahap pertama awal Januari 2021 sebesar Rp1,5 miliar mengalir dari Suhandy. Melalui para PPK Dinas PUPR Muba terkait.

Kemudian dikumpulkan kepada Herman Mayori. Kemudian Herman memerintahkan Irfan untuk memberikannya kepada Bupati Dodi Reza Alex melalui staf khususnya, Badruzzaman alias Acan.

"Saya berikan melalui Irfan. Karena Irfan sudah kenal lama dengan Acan. Lalu Rp1 miliar sisanya diberikan pada awal Februari," katanya. Baca Juga: Alex Noerdin Dicecar soal Duit Rp1,5 Miliar yang Dibawa Anaknya saat Tertangkap KPK.

Herman merincikan, dari Rp1 miliar tersebut, Rp800 juta diberikan ke Dodi melalui Irfan dan Acan. Lalu Rp200 juta untuk operasional Kantor Dinas PUPR. "Jadi itu sisa pembayaran fee tahun 2020, bukan 2021. Itu lain lagi," terangnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4556 seconds (0.1#10.140)