Anggaran Pembebasan Lahan Bendungan Jenelata pada Tahap Pertama Rp218 Miliar
loading...
A
A
A
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani, berharap masyarakat tidak keliru memahami prosedur pembebasan lahan pembangunan Bendungan Jenelata ini. Diakuinya, dalam kepanitian semua unsur dilibatkan yakni pemerintah kabupaten, Forkopimda (meliputi Polres, Kejari, Kodim, Pengadilan Negeri), pihak BBWSPJ, Camat, Kepala Desa/Lurah setempat.
Jadi semua unsur dilibatkan dalam kepanitiaan tersebut dengan masing-masing kewenangan. Khusus kejaksaan sebagai pendampingan hukum baik untuk pemerintah maupun masyarakat dan sebagai Jaksa Pengacara Negara.
Kemudian kewenangan BPN melakukan pengukuran lahan termasuk validasi dan lainnya, kewenangan BBWSPJ melakukan apresial melalui tim independen dan melakukan pembayaran, kewenangan Polres dan Kodim melakukan pengawasan pengamanan.
"Jadi kami semua bekerjasama untuk menyukseskan program strategis yang hasilnya dirasakan oleh masyarakat banyak," tukasnya.
Lihat Juga: Eksekusi Lahan Tol di Serdang Bedagai Ricuh, Emak-emak Menangis dan Pingsan Tolak Tanahnya Dihargai Murah
Jadi semua unsur dilibatkan dalam kepanitiaan tersebut dengan masing-masing kewenangan. Khusus kejaksaan sebagai pendampingan hukum baik untuk pemerintah maupun masyarakat dan sebagai Jaksa Pengacara Negara.
Kemudian kewenangan BPN melakukan pengukuran lahan termasuk validasi dan lainnya, kewenangan BBWSPJ melakukan apresial melalui tim independen dan melakukan pembayaran, kewenangan Polres dan Kodim melakukan pengawasan pengamanan.
"Jadi kami semua bekerjasama untuk menyukseskan program strategis yang hasilnya dirasakan oleh masyarakat banyak," tukasnya.
Lihat Juga: Eksekusi Lahan Tol di Serdang Bedagai Ricuh, Emak-emak Menangis dan Pingsan Tolak Tanahnya Dihargai Murah
(tri)