Anggaran Pembebasan Lahan Bendungan Jenelata pada Tahap Pertama Rp218 Miliar

Jum'at, 04 Februari 2022 - 14:27 WIB
loading...
A A A
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani, berharap masyarakat tidak keliru memahami prosedur pembebasan lahan pembangunan Bendungan Jenelata ini. Diakuinya, dalam kepanitian semua unsur dilibatkan yakni pemerintah kabupaten, Forkopimda (meliputi Polres, Kejari, Kodim, Pengadilan Negeri), pihak BBWSPJ, Camat, Kepala Desa/Lurah setempat.

Jadi semua unsur dilibatkan dalam kepanitiaan tersebut dengan masing-masing kewenangan. Khusus kejaksaan sebagai pendampingan hukum baik untuk pemerintah maupun masyarakat dan sebagai Jaksa Pengacara Negara.

Kemudian kewenangan BPN melakukan pengukuran lahan termasuk validasi dan lainnya, kewenangan BBWSPJ melakukan apresial melalui tim independen dan melakukan pembayaran, kewenangan Polres dan Kodim melakukan pengawasan pengamanan.

"Jadi kami semua bekerjasama untuk menyukseskan program strategis yang hasilnya dirasakan oleh masyarakat banyak," tukasnya.

(tri)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2238 seconds (0.1#10.140)