Anggaran Pembebasan Lahan Bendungan Jenelata pada Tahap Pertama Rp218 Miliar

Jum'at, 04 Februari 2022 - 14:27 WIB
loading...
Anggaran Pembebasan Lahan Bendungan Jenelata pada Tahap Pertama Rp218 Miliar
Pihak Pemerintah dan Forkopimda Gowa menggelar konferensi pers terkait progres pembayaran atas pembebasan lahan Bendungan Jenelata. Foto: SINDOnews/Herni Amir
A A A
GOWA - Proses pembayaran atas pembebasan lahan pembangunan Bendungan Jenelata di Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, dipastikan terus berjalan. Pada tahap pertama, pengukuran dilakukan atas 500 bidang tanah dengan total anggaran Rp218 miliar.

Kepala BPN Gowa, Asmain Tombili, mengatakan setelah dilakukan verifikasi atas 500 bidang tanah tersebut, ternyata hanya 392 bidang milik 98 warga yang bisa dibayarkan per 21 Desember 2021. Sebab 392 ini berkasnya telah lengkap.

"Lalu sisanya 108 bidang itu belum lengkap berkas. Panitia tidak mungkin bertindak sepihak melakukan pembayaran . Panitia nanti ikut bermasalah, dituntut hukum lagi,” ujar Asmain.



Adapun kekurangan-kekurangan tersebut mulai dari persetujuan ahli waris, kemudian terjadi beda nama, hingga surat keterangan belum ditandatangani camat. Selain itu, ada pihak yang sementara di luar kota dan ini tidak bisa diwakili.

Dia menjelaskan kesempatan untuk perbaikan berkas sudah disampaikan, namun sampai perpanjangan waktu yang diberikan, berkas pemilik 108 bidang itu tidak juga lengkap.

Hal senada disampaikan Pelaksana Tehnik PPK Bendungan BBWSPJ Halimah. Dia menjelaskan total anggaran yang tersedia untuk 500 bidang itu sebesar Rp218 miliar. Namun pembayaran 108 bidang tanah dengan anggaran Rp52 miliar ditunda karena verifikasi dokumen pemilik masih ada yang kurang.

Hanya saja pihaknya telah kembali mengajukan anggaran pembayaran di awal tahun ini, sehingga proses pembayaran akan segera dilakukan. “Sisa bidang pada tahap awal akan kita selesaikan tahun ini, termasuk pada pembayaran tahap kedua. Makanya anggaran yang akan diterima tahun ini sekitar Rp102 miliar,” jelasnya.

Dia menegaskan sekali lagi pembayaran harus sesuai prosedural dan aturan. Sehingga sepanjang kekurangan dokumen pemilik belum dilengkapi, maka pembayaran juga belum akan dilakukan. "Jadi kalau ada yang mengatakan tidak akan dibayar, tidak seperti itu. Tapi lengkapi dokumen yang disyaratakan,"ucapnya.



Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani, berharap masyarakat tidak keliru memahami prosedur pembebasan lahan pembangunan Bendungan Jenelata ini. Diakuinya, dalam kepanitian semua unsur dilibatkan yakni pemerintah kabupaten, Forkopimda (meliputi Polres, Kejari, Kodim, Pengadilan Negeri), pihak BBWSPJ, Camat, Kepala Desa/Lurah setempat.

Jadi semua unsur dilibatkan dalam kepanitiaan tersebut dengan masing-masing kewenangan. Khusus kejaksaan sebagai pendampingan hukum baik untuk pemerintah maupun masyarakat dan sebagai Jaksa Pengacara Negara.

Kemudian kewenangan BPN melakukan pengukuran lahan termasuk validasi dan lainnya, kewenangan BBWSPJ melakukan apresial melalui tim independen dan melakukan pembayaran, kewenangan Polres dan Kodim melakukan pengawasan pengamanan.

"Jadi kami semua bekerjasama untuk menyukseskan program strategis yang hasilnya dirasakan oleh masyarakat banyak," tukasnya.

(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2292 seconds (0.1#10.140)