Demi Gaya Hidup, Siswi SMK di Tuban Nekat Curi Uang dan Emas Majikannya
loading...
A
A
A
“Saat korban membuka almari yang berada di kamar, tempat rias dan mengambil sebuah paralon yang digunakan untuk menyimpan emas beserta uang korban sangat terkejut, saat mendapati emas seberat 50 gram dan uang yang disimpan raib,” katanya.
Tersangka yang memang sudah tahu seluk beluk rumah tersebut sepertinya memperhatikan korban atau majikannya tersebut saat menaruh emas dan uang di dalam paralon.
Mengetahui kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke polisi sehingga tim penyidik Polres Tuban berhasil mengungkap kejahatan pencurian, yang di lakukan oleh pembantu rumah tangga di rumah korban yang juga masih berstatus siswi SMK itu.
Berdasarkan pengakuan tersangka, emas tersebut digadaikan dengan harga kurang lebih Rp28 Juta.
Tersangka juga mengaku pernah melakukan pencurian di rumah majikannya itu selama 6 kali, mulai dari uang Rp1 Juta, Rp5 Juta bahkan juga pernah mencuri uang Rp11 Juta.
“Korban sering kehilangan, emas 50 gram dan juga uang,” kata kapolres.
Akibat perbuatan tersangka, korban menderita kerugian material senilai kurang lebih Rp45 Juta.
“Dan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.
Tersangka yang memang sudah tahu seluk beluk rumah tersebut sepertinya memperhatikan korban atau majikannya tersebut saat menaruh emas dan uang di dalam paralon.
Mengetahui kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke polisi sehingga tim penyidik Polres Tuban berhasil mengungkap kejahatan pencurian, yang di lakukan oleh pembantu rumah tangga di rumah korban yang juga masih berstatus siswi SMK itu.
Berdasarkan pengakuan tersangka, emas tersebut digadaikan dengan harga kurang lebih Rp28 Juta.
Tersangka juga mengaku pernah melakukan pencurian di rumah majikannya itu selama 6 kali, mulai dari uang Rp1 Juta, Rp5 Juta bahkan juga pernah mencuri uang Rp11 Juta.
“Korban sering kehilangan, emas 50 gram dan juga uang,” kata kapolres.
Akibat perbuatan tersangka, korban menderita kerugian material senilai kurang lebih Rp45 Juta.
“Dan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.
(nic)