Malas Paripurna, Legislator Golkar dan Demokrat Terancam PAW
loading...
A
A
A
LUWU - Satu legislator Partai Golongan Karya dan Partai Demokrat, terancam diberhentikan sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu.
Ini lantaran mereka malas mengikuti sidang paripurna di DPRD selama beberapa kali secara berturut-turut. Bahkan, Badan Kehormatan (BK) DPRD Luwu , telah mengeluarkan rekomendasi sekaitan sikap legislator di atas.
Ketua BK DPRD Luwu , Andi Muharrir membenarkan informasi di atas. Bahkan disebutkan, dua legislator ini, Rudin Sibutu dari Golkar dan Rifaldi dari Demorat, sudah pernah diberi peringatan lisan oleh BK.
"Sudan lama sebenarnya, sudah pernah dilakukan teguran lisan, tapi keduanya tidak mengindahkan peringatan kedisipilinan sehingga BK kelurkan rekomendasi," ujar Andi Muharrir, kepada Sindonews, Kamis, (03/02/2022).
"Rekomendasi BK sudah disampaikan ke pimpinan DPRD Luwu , nanti pimpinan DPRD yang mengeluarkan surat ke partai masing-masing. Rekomendasi BK ini bahwa 2 anggota dewan yang tertulis namanya telah melanggar tata tertib," sambungnya.
Dijelaskan mantan Ketua DPRD Luwu periode 2014-2019 ini, di Tata Tertib (Tatib) DPRD Luwu ada 3 alasan seseorang bisa diberhentikan atau terkena Pergantian Antar Waktu (PAW)
"Bisa terjadi pergantian antar waktu itu, pertama karena meninggal dunia, kedua tidak menjalankan tugasnya sesuai sumpah dan janji berdasarkan putusan pengadilan ketiga enam kali berturut turut tidak mengikuti paripurna," sebutnya.
Sementara, dua legislator Luwu ini sudah melebih 6 kali ketidakhadiran secara berturut-turut, yakni 7 kali dan 8 kali.
"Surat kami masuk ke pimpinan DPRD Rabu 2 Februari, ini berdasarkan hasil rapat Selasa 1 Februari. Yang hadir di rapat, saya ketua BK, sekretaris BK, Erwin barabba dan Sekretaris Dewan," sebutnya.
Ketua DPD I Partai Golongan Karya, Taufan Pawe, yang dikonfirmasi sekaitan sikap partainya, belum memberikan jawaban.
Sementara itu Wakil Ketua Partai Demokrat Luwu, Arifin Andi Wajuanna, menanggapi anggota partainya yang malas ikut paripurna.
"Duduk di parlemen adalah sebuah amanah dari rakyat. Jika ada legislator dari Partai Demokrat melanggar ketentuan perundang-undangan atau tata tertib di DPRD silahkan diproses sesuai mekanisme," ujarnya.
Bahkan ditambahkan mantan Wakil Ketua DPRD Luwu ini, aturan terbaru terkait proses pelanggaran tatib di DPRD mempersilahkan DPRD melalui Badan Kehormatan atau BK untuk memproses PAW yang bersangkutan.
Ini lantaran mereka malas mengikuti sidang paripurna di DPRD selama beberapa kali secara berturut-turut. Bahkan, Badan Kehormatan (BK) DPRD Luwu , telah mengeluarkan rekomendasi sekaitan sikap legislator di atas.
Ketua BK DPRD Luwu , Andi Muharrir membenarkan informasi di atas. Bahkan disebutkan, dua legislator ini, Rudin Sibutu dari Golkar dan Rifaldi dari Demorat, sudah pernah diberi peringatan lisan oleh BK.
"Sudan lama sebenarnya, sudah pernah dilakukan teguran lisan, tapi keduanya tidak mengindahkan peringatan kedisipilinan sehingga BK kelurkan rekomendasi," ujar Andi Muharrir, kepada Sindonews, Kamis, (03/02/2022).
"Rekomendasi BK sudah disampaikan ke pimpinan DPRD Luwu , nanti pimpinan DPRD yang mengeluarkan surat ke partai masing-masing. Rekomendasi BK ini bahwa 2 anggota dewan yang tertulis namanya telah melanggar tata tertib," sambungnya.
Dijelaskan mantan Ketua DPRD Luwu periode 2014-2019 ini, di Tata Tertib (Tatib) DPRD Luwu ada 3 alasan seseorang bisa diberhentikan atau terkena Pergantian Antar Waktu (PAW)
"Bisa terjadi pergantian antar waktu itu, pertama karena meninggal dunia, kedua tidak menjalankan tugasnya sesuai sumpah dan janji berdasarkan putusan pengadilan ketiga enam kali berturut turut tidak mengikuti paripurna," sebutnya.
Sementara, dua legislator Luwu ini sudah melebih 6 kali ketidakhadiran secara berturut-turut, yakni 7 kali dan 8 kali.
"Surat kami masuk ke pimpinan DPRD Rabu 2 Februari, ini berdasarkan hasil rapat Selasa 1 Februari. Yang hadir di rapat, saya ketua BK, sekretaris BK, Erwin barabba dan Sekretaris Dewan," sebutnya.
Ketua DPD I Partai Golongan Karya, Taufan Pawe, yang dikonfirmasi sekaitan sikap partainya, belum memberikan jawaban.
Sementara itu Wakil Ketua Partai Demokrat Luwu, Arifin Andi Wajuanna, menanggapi anggota partainya yang malas ikut paripurna.
"Duduk di parlemen adalah sebuah amanah dari rakyat. Jika ada legislator dari Partai Demokrat melanggar ketentuan perundang-undangan atau tata tertib di DPRD silahkan diproses sesuai mekanisme," ujarnya.
Bahkan ditambahkan mantan Wakil Ketua DPRD Luwu ini, aturan terbaru terkait proses pelanggaran tatib di DPRD mempersilahkan DPRD melalui Badan Kehormatan atau BK untuk memproses PAW yang bersangkutan.
(agn)