Penyaluran BLT Dana Desa Ruwet...Ruwet...Ruwet...
loading...
A
A
A
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Suwadji mengaku, Desa Druju belum bisa mencairkan BLT DD karena ada kekosongan jabatan kepala desa.
"Kami sudah memberikan pembinaan, dan sudah dilakukan mekanisme pendataan serta penetapan KPM penerima BLT DD di Desa Druju. Paling lambat minggu depan sudah bisa dicairkan," tegasnya.
Sementara terkait BLT DD yang dibagi rata kepada keluarga miskin yang belum masuk data penerima bantuan sosial, Suwadji menegaskan hal itu tidak bisa dibenarkan.
"Kami juga menerima laporan ada BLT DD yang dibagi rata, dengan alasan keadilan. Namun sudah kami minta untuk dikembalikan kepada penerima sesuai data yang ditetapkan. BLT DD harus disalurkan sesuai data yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdessus)," ujarnya.
Menurutnya, apabila ada keluarga miskin yang belum menerima bantuan sosial, seharusnya tidak perlu dipotongkan dari BLT DD yang sudah diterimakan kepada KPM. Tetapi, bisa diambilkan dari bantuan sosial lainnya.
Sesuai Surat Pemberitahuan Menteri Desa PDTT No. 1261/PRI.00/IV/2020, Surat Edaran Gubernur Jawa Timur No. 3300/2020, dan Surat Edaran Bupati Malang No. 440/3186/35.07.119/2020, seharusnya penyaluran BLT DD dilaksanakan melalui rekening KPM.
Kenyataannya, masih banyak desa yang menyalurkan BLT DD tahap pertama dalam bentuk uang tunai. Penyaluran BLT DD dalam bentuk uang tunai ini, akhirnya memicu banyak kerawanan, termasuk aksi bagi rata BLT DD tersebut.
Suwadji mengaku, secara prinsip penyaluran BLT DD memang melalui rekening bank. Namun, karena kendala teknis menjelang Lebaran, akhirnya sejumlah desa menyalurkannya dalam bentuk uang tunai langsung kepada KPM. Dalam penyaluran tahap dua, diharapkan sudah bisa memakain rekening KPM.
Lebih lanjut dia mengatakan, penyaluran BLT DD sejak awal proses pendataan dan penetapannya melibatkan relawan dan BPD di desa masing-masing. Sesuai aturan, BPD melakukan pengawasan penyaluran BLT DD tersebut, termasuk camat, dan inspektorat.
"DPMD juga tetap melakukan pembinaan dalam penyaluran BLT DD ini, yakni melalui camat dan kepala desa, sehingga penyalurannya dapat dipertanggungjawabkan, transparan, dan tidak boleh ada pemotongan," tegasnya.
"Kami sudah memberikan pembinaan, dan sudah dilakukan mekanisme pendataan serta penetapan KPM penerima BLT DD di Desa Druju. Paling lambat minggu depan sudah bisa dicairkan," tegasnya.
Sementara terkait BLT DD yang dibagi rata kepada keluarga miskin yang belum masuk data penerima bantuan sosial, Suwadji menegaskan hal itu tidak bisa dibenarkan.
"Kami juga menerima laporan ada BLT DD yang dibagi rata, dengan alasan keadilan. Namun sudah kami minta untuk dikembalikan kepada penerima sesuai data yang ditetapkan. BLT DD harus disalurkan sesuai data yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdessus)," ujarnya.
Menurutnya, apabila ada keluarga miskin yang belum menerima bantuan sosial, seharusnya tidak perlu dipotongkan dari BLT DD yang sudah diterimakan kepada KPM. Tetapi, bisa diambilkan dari bantuan sosial lainnya.
Sesuai Surat Pemberitahuan Menteri Desa PDTT No. 1261/PRI.00/IV/2020, Surat Edaran Gubernur Jawa Timur No. 3300/2020, dan Surat Edaran Bupati Malang No. 440/3186/35.07.119/2020, seharusnya penyaluran BLT DD dilaksanakan melalui rekening KPM.
Kenyataannya, masih banyak desa yang menyalurkan BLT DD tahap pertama dalam bentuk uang tunai. Penyaluran BLT DD dalam bentuk uang tunai ini, akhirnya memicu banyak kerawanan, termasuk aksi bagi rata BLT DD tersebut.
Suwadji mengaku, secara prinsip penyaluran BLT DD memang melalui rekening bank. Namun, karena kendala teknis menjelang Lebaran, akhirnya sejumlah desa menyalurkannya dalam bentuk uang tunai langsung kepada KPM. Dalam penyaluran tahap dua, diharapkan sudah bisa memakain rekening KPM.
Lebih lanjut dia mengatakan, penyaluran BLT DD sejak awal proses pendataan dan penetapannya melibatkan relawan dan BPD di desa masing-masing. Sesuai aturan, BPD melakukan pengawasan penyaluran BLT DD tersebut, termasuk camat, dan inspektorat.
"DPMD juga tetap melakukan pembinaan dalam penyaluran BLT DD ini, yakni melalui camat dan kepala desa, sehingga penyalurannya dapat dipertanggungjawabkan, transparan, dan tidak boleh ada pemotongan," tegasnya.