Sepasang Kekasih di Makassar Kuras Harta Pemilik Kos Rp200 Juta

Selasa, 01 Februari 2022 - 18:27 WIB
loading...
A A A
Adapun ketujuh terduga penadah yakni perempuan NH (18), NF (21), ID (21). Lalu lelaki DZ (29), SU (32), SI (39), FA (23) dan AL (37). Khusus NH dan NF diduga kuat turut menikmati hasil curian yang ditaksir mencapai Rp200 juta.

Afhi menjelaskan pelaku berpura-pura menyewa kamar kos milik korban, lalu mempelajari situasi dan kondisi di lokasi. Ketika mendapati pemilik kosan tidak di rumahnya, pelaku pun beraksi.



"Korban sementara pergi salat subuh, kemudian pelaku masuk dalam rumah dan mengambil barang berharga milik korban lalu pergi. Pelaku kemudian menjual perhiasan, hasilnya diberikan ke pacarnya," tukasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni, ponsel merek Iphone XR biru, Iphone 12 Pro Max emas, Iphone 8 putih, dan Vivo biru. Tiga unit sepeda motor merek Yamaha Fiz R, Mio M3 dan Fino.

Selain itu, perhiasan berupa 3 gelang emas, 8 gelang biasa, 2 gelang emas anak, 1 kalung emas, 2 pasang anting emas, 2 liontin kalung emas, 8 cincin emas, uang Rp13 juta lebih dan beberapa surat berharga.

Saat ini para terduga pelaku diamankan di Satreskrim Polrestabes Makassar . Penyidik bakal menjerat MFI dengan Pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. Khusus penadah dikenakan Pasal 480 KUHPidana, ancaman maksimal 4 tahun penjara.
(tri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1405 seconds (0.1#10.140)