Sepasang Kekasih di Makassar Kuras Harta Pemilik Kos Rp200 Juta
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Unit Jatanras Polrestabes Makassar mengungkap kasus dugaan pencurian milik pemilik indekos di Kecamatan Tamalate. Pelaku adalah penyewa kamar kos itu sendiri adalah lelaki berinisial MFI (22). Ironisnya, sang pemuda melibatkan kekasihnya yang disinyalir bertindak sebagai penadah.
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar , Iptu Muhammad Afhi Abrianto, mengatakan pelaku menggasak 120 gram emas, duit Rp90 juta, satu unit sepeda motor dan satu unit handphone milik korban. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp200 juta.
Penangkapan MFI, kata Afhi, berlangsung dramatis. Awalnya polisi mendapat informasi keberadaan pelaku di Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai. Petugas bergerak ke lokasi tersebut pada Minggu (30/1/2022).
"Sampai di lokasi, pelaku kabur menggunakan sepeda motor. Anggota kemudian mengejar dan mencegat lelaki MFI di Jalan Poros Malino Pattapang, Kecamatan Tinggimoncong Kabupaten Gowa," kata Afhi, Selasa (1/2/2022).
Namun, lanjut Afhi, pelaku melawan dengan menabrakkan sepeda motornya ke polisi yang melakukan penangkapan. Kemudian MFI melompat dari motor dan melarikan diri ke kawasan hutan pinus.
Polisi yang melakukan pengejaran ke dalam hutan berhasil membekuknya, tetapi menurut Afhi, pelaku kembali melakukan perlawanan dan berusaha merebut senjata petugas.
"Sehingga anggota memberikan tembakan peringatan untuk yang bersangkutan berhenti melawan. Namun upaya tersebut tidak dihiraukan, sehingga dengan sangat terpaksa kami lumpuhkan di kaki kanan sebanyak dua kali," ujarnya.
MFI lalu dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diberikan tindakan medis. Polisi juga melakukan interogasi di sana. Hasilnya, ada beberapa orang yang diduga sebagai penadah termasuk kekasih pelaku.
Polisi kemudian mengembangkan keterangan pelaku dan berhasil membekuk delapan orang terduga penadah. Dimana tiga di antaranya adalah perempuan, termasuk kekasih MFI.
Adapun ketujuh terduga penadah yakni perempuan NH (18), NF (21), ID (21). Lalu lelaki DZ (29), SU (32), SI (39), FA (23) dan AL (37). Khusus NH dan NF diduga kuat turut menikmati hasil curian yang ditaksir mencapai Rp200 juta.
Afhi menjelaskan pelaku berpura-pura menyewa kamar kos milik korban, lalu mempelajari situasi dan kondisi di lokasi. Ketika mendapati pemilik kosan tidak di rumahnya, pelaku pun beraksi.
"Korban sementara pergi salat subuh, kemudian pelaku masuk dalam rumah dan mengambil barang berharga milik korban lalu pergi. Pelaku kemudian menjual perhiasan, hasilnya diberikan ke pacarnya," tukasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni, ponsel merek Iphone XR biru, Iphone 12 Pro Max emas, Iphone 8 putih, dan Vivo biru. Tiga unit sepeda motor merek Yamaha Fiz R, Mio M3 dan Fino.
Selain itu, perhiasan berupa 3 gelang emas, 8 gelang biasa, 2 gelang emas anak, 1 kalung emas, 2 pasang anting emas, 2 liontin kalung emas, 8 cincin emas, uang Rp13 juta lebih dan beberapa surat berharga.
Saat ini para terduga pelaku diamankan di Satreskrim Polrestabes Makassar . Penyidik bakal menjerat MFI dengan Pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. Khusus penadah dikenakan Pasal 480 KUHPidana, ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Lihat Juga: Inul Daratista Laporkan Karyawan ke Polisi, Diduga Curi Mobil untuk Narkoba dan Judi Online
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar , Iptu Muhammad Afhi Abrianto, mengatakan pelaku menggasak 120 gram emas, duit Rp90 juta, satu unit sepeda motor dan satu unit handphone milik korban. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp200 juta.
Penangkapan MFI, kata Afhi, berlangsung dramatis. Awalnya polisi mendapat informasi keberadaan pelaku di Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai. Petugas bergerak ke lokasi tersebut pada Minggu (30/1/2022).
"Sampai di lokasi, pelaku kabur menggunakan sepeda motor. Anggota kemudian mengejar dan mencegat lelaki MFI di Jalan Poros Malino Pattapang, Kecamatan Tinggimoncong Kabupaten Gowa," kata Afhi, Selasa (1/2/2022).
Namun, lanjut Afhi, pelaku melawan dengan menabrakkan sepeda motornya ke polisi yang melakukan penangkapan. Kemudian MFI melompat dari motor dan melarikan diri ke kawasan hutan pinus.
Polisi yang melakukan pengejaran ke dalam hutan berhasil membekuknya, tetapi menurut Afhi, pelaku kembali melakukan perlawanan dan berusaha merebut senjata petugas.
"Sehingga anggota memberikan tembakan peringatan untuk yang bersangkutan berhenti melawan. Namun upaya tersebut tidak dihiraukan, sehingga dengan sangat terpaksa kami lumpuhkan di kaki kanan sebanyak dua kali," ujarnya.
MFI lalu dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diberikan tindakan medis. Polisi juga melakukan interogasi di sana. Hasilnya, ada beberapa orang yang diduga sebagai penadah termasuk kekasih pelaku.
Polisi kemudian mengembangkan keterangan pelaku dan berhasil membekuk delapan orang terduga penadah. Dimana tiga di antaranya adalah perempuan, termasuk kekasih MFI.
Adapun ketujuh terduga penadah yakni perempuan NH (18), NF (21), ID (21). Lalu lelaki DZ (29), SU (32), SI (39), FA (23) dan AL (37). Khusus NH dan NF diduga kuat turut menikmati hasil curian yang ditaksir mencapai Rp200 juta.
Afhi menjelaskan pelaku berpura-pura menyewa kamar kos milik korban, lalu mempelajari situasi dan kondisi di lokasi. Ketika mendapati pemilik kosan tidak di rumahnya, pelaku pun beraksi.
"Korban sementara pergi salat subuh, kemudian pelaku masuk dalam rumah dan mengambil barang berharga milik korban lalu pergi. Pelaku kemudian menjual perhiasan, hasilnya diberikan ke pacarnya," tukasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni, ponsel merek Iphone XR biru, Iphone 12 Pro Max emas, Iphone 8 putih, dan Vivo biru. Tiga unit sepeda motor merek Yamaha Fiz R, Mio M3 dan Fino.
Selain itu, perhiasan berupa 3 gelang emas, 8 gelang biasa, 2 gelang emas anak, 1 kalung emas, 2 pasang anting emas, 2 liontin kalung emas, 8 cincin emas, uang Rp13 juta lebih dan beberapa surat berharga.
Saat ini para terduga pelaku diamankan di Satreskrim Polrestabes Makassar . Penyidik bakal menjerat MFI dengan Pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. Khusus penadah dikenakan Pasal 480 KUHPidana, ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Lihat Juga: Inul Daratista Laporkan Karyawan ke Polisi, Diduga Curi Mobil untuk Narkoba dan Judi Online
(tri)