Lahan Tambang Nikel Diserobot, Sejumlah Pihak Digugat Termasuk Gubernur

Jum'at, 12 Juni 2020 - 11:22 WIB
loading...
Lahan Tambang Nikel...
Sidang gugatan berlangsung di Pengadilan Niaga Makassar, kemarin. Foto : SINDOnews/Muhammad Khaidir
A A A
MAKASSAR - Bank International Indonesia melalui kurator Tutik Sri Suharti menggugat PT Sultra Jembatan Mas dan PT PKS milik Jeffrey Rumendong. Pihak tergugat lainnya adalah Gubernur Sulawesi Tenggara serta Bupati Konawe Utara.

Baca : Bos Restoran Seafood Dihukum 1.446 Tahun Penjara karena Menipu Publik

Sidang gugatan ini sendiri berlangsung di Pengadilan Niaga Makassar, kemarin. Kuasa hukum penggugat, Mas Samudera mengatakan pihak tergugat 1 dari PT Sultra Jembatan Mas telah mengalihkan izin usaha pertambangan diatas lahan tambang nikel seluas 211 hektar di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Padahal kata dia, lahan tambang tersebut merupakan aset sitaan kurator usai dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga 2019 lalu.

"Inilah yang kami anggap lucu, sebab diatas lahan tersebut justru masih ada aktifitas eksplorasi. Tergugat 1 memindah tangankan IUP pada perusahaan lainnya sehingga dengan begitu kami menganggap itu merupakan sebuah tindakan pengabaian atas putusan pengadilan niaga," terang Mas Samudera kepada SINDOnews.

Diketahui dalam sidang perkara niaga yang dipimpin hakim Suratno, penggugat mengajukan puluhan lembar bukti bukti surat serta bukti keterangan dari sejumlah saksi guna meyakinkan majelis hakim. Hanya saja, hujan interupsi sempat mewarnai sidang lantaran tergugat Jeffrey Rumendong dan tergugat lainnya menolak keterangan para saksi saksi yang dihadirkan Penggugat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Digugat Pailit, AP II...
Digugat Pailit, AP II Pastikan Aktivitas Bandara Husein Bandung Tak Terganggu
Waduh, Bandara Husein...
Waduh, Bandara Husein Sastranegara Bandung Digugat Pailit
Tak Lelah Tuntut, Perlawanan...
Tak Lelah Tuntut, Perlawanan Warga Perumahan Mahkota Dikabulkan Pengadilan
Bantah Terima Rp12 M,...
Bantah Terima Rp12 M, PT Prima Lima Tiga Tempuh Langkah Hukum
Tingkatkan Kompetensi...
Tingkatkan Kompetensi Kurator, AKPI Gelar Pendidikan Terkait Kepailitan dan PKPU
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Sritex, Kejagung Periksa Saksi dari Bank BUMD
Sritex Masih Terus Beroperasi...
Sritex Masih Terus Beroperasi di Tengah Status Pailit, Rencana Besar Disusun
Rekomendasi
8 Bank Bangkrut Sepanjang...
8 Bank Bangkrut Sepanjang Januari-Juni 2026, Ini Daftarnya
Kapitalisasi Pasar Tembus...
Kapitalisasi Pasar Tembus Rp2,74 Triliun, CST Token Pacu Pengembangan Infrastruktur Digital
Ekuador vs Jerman: Der...
Ekuador vs Jerman: Der Panzer Kejar Angka 12
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved