Lahan Tambang Nikel Diserobot, Sejumlah Pihak Digugat Termasuk Gubernur

Jum'at, 12 Juni 2020 - 11:22 WIB
loading...
Lahan Tambang Nikel...
Sidang gugatan berlangsung di Pengadilan Niaga Makassar, kemarin. Foto : SINDOnews/Muhammad Khaidir
A A A
MAKASSAR - Bank International Indonesia melalui kurator Tutik Sri Suharti menggugat PT Sultra Jembatan Mas dan PT PKS milik Jeffrey Rumendong. Pihak tergugat lainnya adalah Gubernur Sulawesi Tenggara serta Bupati Konawe Utara.

Baca : Bos Restoran Seafood Dihukum 1.446 Tahun Penjara karena Menipu Publik

Sidang gugatan ini sendiri berlangsung di Pengadilan Niaga Makassar, kemarin. Kuasa hukum penggugat, Mas Samudera mengatakan pihak tergugat 1 dari PT Sultra Jembatan Mas telah mengalihkan izin usaha pertambangan diatas lahan tambang nikel seluas 211 hektar di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Padahal kata dia, lahan tambang tersebut merupakan aset sitaan kurator usai dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga 2019 lalu.

"Inilah yang kami anggap lucu, sebab diatas lahan tersebut justru masih ada aktifitas eksplorasi. Tergugat 1 memindah tangankan IUP pada perusahaan lainnya sehingga dengan begitu kami menganggap itu merupakan sebuah tindakan pengabaian atas putusan pengadilan niaga," terang Mas Samudera kepada SINDOnews.

Diketahui dalam sidang perkara niaga yang dipimpin hakim Suratno, penggugat mengajukan puluhan lembar bukti bukti surat serta bukti keterangan dari sejumlah saksi guna meyakinkan majelis hakim. Hanya saja, hujan interupsi sempat mewarnai sidang lantaran tergugat Jeffrey Rumendong dan tergugat lainnya menolak keterangan para saksi saksi yang dihadirkan Penggugat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Digugat Pailit, AP II...
Digugat Pailit, AP II Pastikan Aktivitas Bandara Husein Bandung Tak Terganggu
Waduh, Bandara Husein...
Waduh, Bandara Husein Sastranegara Bandung Digugat Pailit
Tak Lelah Tuntut, Perlawanan...
Tak Lelah Tuntut, Perlawanan Warga Perumahan Mahkota Dikabulkan Pengadilan
Bantah Terima Rp12 M,...
Bantah Terima Rp12 M, PT Prima Lima Tiga Tempuh Langkah Hukum
Tingkatkan Kompetensi...
Tingkatkan Kompetensi Kurator, AKPI Gelar Pendidikan Terkait Kepailitan dan PKPU
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Sritex, Kejagung Periksa Saksi dari Bank BUMD
Sritex Masih Terus Beroperasi...
Sritex Masih Terus Beroperasi di Tengah Status Pailit, Rencana Besar Disusun
Rekomendasi
Rodri Semprot FIFA:...
Rodri Semprot FIFA: Wasit Abai Lindungi Yamal
Comeback Dramatis, Argentina...
Comeback Dramatis, Argentina Lolos ke Final Piala Dunia 2026
Sering Kena Zonk & Trauma...
Sering Kena Zonk & Trauma Promo PHP Saat Belanja Online? Resep Ini Dijamin Bikin Happy
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved