Sadis! Ini Temuan LPSK saat Menyelidiki Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
loading...
A
A
A
LANGKAT - Bukti-bukti mencengangkan ditemukan tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), saat melakukan penyelidikan terkait keberadaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
Temuan tersebut, di antaranya hilangnya kebebasan para tahanan, dan di eksploitasi untuk bekerja di pabrik sawit tanpa digaji, serta tidak semua tahanan merupakan pecandu narkoba.
LPSK menurunkan tim pro aktif untuk mendalami kebutuhan perlindungan kepada saksi dan korban, bila dalam temuan kerangkeng manusia tersebut ditemukan tindak pidana. LPSK sudah mengumpulkan keterangan dari kementrian, lembaga terkait, serta mantan penghuni kerangkeng manusia.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyebutkan, dari hasil penyelidikan terdapat indikasi perampasan kemerdekaan, perdagangan orang, dan penyiksaan serta pembiaran terhadap korban.
"Dalam perkembangannya, terdapat beberapa dinamika yang menarik. Beberapa orang yang pernah ditahan bukan merupakan pecandu narkoba. Sementara pengakuan bupati non aktif, tempat ini merupakan tempat rehabilitasi narkoba," terangnya.
Bahkan dari sejumlah orang yang ditahan dengan akses, dan hak-hak yang dibatasi selama 1-1,5 tahun. Sementara waktu ideal rehabilitasi narkoba sesuai aturan yang dibuat oleh BNN, ialah selama enam bulan.
Edwin mengatakan, dari temuan ini LPSK merekomendasikan Plt Bupati Langkat untuk menertibkan fasilitas rutan ilegal tersebut. Dinas Sosial, bersama BNN secara aktif sosialisasi dan memfasilitasi pecandu narkoba untuk rehab secara gratis, serta Mendagri memastikan tidak ada lagi kepala daerah yang melakukan hal serupa.
Temuan tersebut, di antaranya hilangnya kebebasan para tahanan, dan di eksploitasi untuk bekerja di pabrik sawit tanpa digaji, serta tidak semua tahanan merupakan pecandu narkoba.
LPSK menurunkan tim pro aktif untuk mendalami kebutuhan perlindungan kepada saksi dan korban, bila dalam temuan kerangkeng manusia tersebut ditemukan tindak pidana. LPSK sudah mengumpulkan keterangan dari kementrian, lembaga terkait, serta mantan penghuni kerangkeng manusia.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyebutkan, dari hasil penyelidikan terdapat indikasi perampasan kemerdekaan, perdagangan orang, dan penyiksaan serta pembiaran terhadap korban.
"Dalam perkembangannya, terdapat beberapa dinamika yang menarik. Beberapa orang yang pernah ditahan bukan merupakan pecandu narkoba. Sementara pengakuan bupati non aktif, tempat ini merupakan tempat rehabilitasi narkoba," terangnya.
Bahkan dari sejumlah orang yang ditahan dengan akses, dan hak-hak yang dibatasi selama 1-1,5 tahun. Sementara waktu ideal rehabilitasi narkoba sesuai aturan yang dibuat oleh BNN, ialah selama enam bulan.
Edwin mengatakan, dari temuan ini LPSK merekomendasikan Plt Bupati Langkat untuk menertibkan fasilitas rutan ilegal tersebut. Dinas Sosial, bersama BNN secara aktif sosialisasi dan memfasilitasi pecandu narkoba untuk rehab secara gratis, serta Mendagri memastikan tidak ada lagi kepala daerah yang melakukan hal serupa.
(eyt)