Sok Jagoan Tunggangi Patung Maung Lodaya, Anggota Ormas GMBI Terancam 9 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
BANDUNG - Sok jagoan menunggangi patung Maung Lodaya, pemuda berinisial JJ, anggota Ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) terancam hukuman sembilan tahun penjara. Aksi nekat tersebut, dilakukan JJ saat aksi demonstrasi brutal di Mapolda Jabar, pada Kamis (27/1/2022).
Anggota Ormas GMBI pelaku pelecehan terhadap simbol Polda Jabar tersebut, merupakan bagian dari 11 orang tersangka yang telah ditetapkan Polda Jabar usai aksi demonstrasi brutal.
"Kemarin (tersangka) dibagi dua, tujuh orang pemimpin-pemimpinnya, empat orang (pelaku) pengrusakan pagar. Nah dia (penunggang patung Maung Lodaya) ada di antara yang empat orang itu," terang Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, Sabtu (29/1/2022).
Ibrahim menyatakan, selain melecehkan simbol Polda Jabar, JJ juga terbukti melakukan pengrusakan pagar Mapolda Jabar. "Dia juga terbukti melakukan pengrusakan. Jadi dia terbukti mendorong pagar, merusak pagar. Jadi kita tidak fokus kepada maungnya itu, tapi memang pengrusakan pagar yang terbukti dia lakukan," tuturnya.
Adapun pasal yang diterapkan, kata Ibrahim, yakni Pasal 170, Pasal 160, dan Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. "(Tersangka) saat ini sudah ditahan," kata Ibrahim.
Total 731 anggota GMBI diamankan polisi pasca aksi demonstrasi di Mapolda Jabar, yang berakhir ricuh. Dari ratusan orang itu, tercatat ada 19 orang positif mengkonsumsi narkoba. Kini, polisi masih melakukan rangkaian pemeriksaan untuk menentukan status hukum mereka.
Anggota Ormas GMBI pelaku pelecehan terhadap simbol Polda Jabar tersebut, merupakan bagian dari 11 orang tersangka yang telah ditetapkan Polda Jabar usai aksi demonstrasi brutal.
"Kemarin (tersangka) dibagi dua, tujuh orang pemimpin-pemimpinnya, empat orang (pelaku) pengrusakan pagar. Nah dia (penunggang patung Maung Lodaya) ada di antara yang empat orang itu," terang Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, Sabtu (29/1/2022).
Ibrahim menyatakan, selain melecehkan simbol Polda Jabar, JJ juga terbukti melakukan pengrusakan pagar Mapolda Jabar. "Dia juga terbukti melakukan pengrusakan. Jadi dia terbukti mendorong pagar, merusak pagar. Jadi kita tidak fokus kepada maungnya itu, tapi memang pengrusakan pagar yang terbukti dia lakukan," tuturnya.
Adapun pasal yang diterapkan, kata Ibrahim, yakni Pasal 170, Pasal 160, dan Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. "(Tersangka) saat ini sudah ditahan," kata Ibrahim.
Total 731 anggota GMBI diamankan polisi pasca aksi demonstrasi di Mapolda Jabar, yang berakhir ricuh. Dari ratusan orang itu, tercatat ada 19 orang positif mengkonsumsi narkoba. Kini, polisi masih melakukan rangkaian pemeriksaan untuk menentukan status hukum mereka.
(eyt)