PN Jakbar Gelar Sidang Kecelakaan Lalin, Keluarga Korban Minta Keadilan Ditegakkan
Jum'at, 25 April 2025 - 10:38 WIB
loading...
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perdana kasus kecelakaan lalu lintas. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perdana kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa berinisial AM yang menimbulkan korban jiwa berinisial HN pada Kamis, 24 April 2025 . Kasus itu teregister dalam perkara Nomor : 321/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Tim Hukum Keluarga Korban yang dipimpin Dega Kautsar Pradana menjelaskan, kasus kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu, 25 Agustus 2024 pada pukul 03.05 WIB di Tol JLN Km 01.700 A wilayah Cengkareng Jakarta Barat.
Di mana melibatkan kendaraan antara mobil sedan BMW dengan nomor polisi B 1251 PEQ dengan pengemudi AM, berpenumpang HN, Ian Renaldi (saksi), dan Alfian Raintung, korban luka berat dengan kendaraan Box No. D-8882 BV pengemudi Muhamad Aziz Muslimin.
Baca juga: Polri: Kecelakaan dan Korban Meninggal saat Mudik-Balik Lebaran 2025 Turun Drastis
“Atas peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut, diterbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/664/VIII/2024/SPKT.SATLANTAS/POLRES METRO JAK BAR/POLDA METRO JAYA tanggal 25 Agustus 2024,” kata Dega di PN Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025).
Tim Hukum Keluarga Korban yang dipimpin Dega Kautsar Pradana menjelaskan, kasus kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu, 25 Agustus 2024 pada pukul 03.05 WIB di Tol JLN Km 01.700 A wilayah Cengkareng Jakarta Barat.
Di mana melibatkan kendaraan antara mobil sedan BMW dengan nomor polisi B 1251 PEQ dengan pengemudi AM, berpenumpang HN, Ian Renaldi (saksi), dan Alfian Raintung, korban luka berat dengan kendaraan Box No. D-8882 BV pengemudi Muhamad Aziz Muslimin.
Baca juga: Polri: Kecelakaan dan Korban Meninggal saat Mudik-Balik Lebaran 2025 Turun Drastis
“Atas peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut, diterbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/664/VIII/2024/SPKT.SATLANTAS/POLRES METRO JAK BAR/POLDA METRO JAYA tanggal 25 Agustus 2024,” kata Dega di PN Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025).
Lihat Juga :