OJK Terima 1.729 Laporan Warga, Mayoritas Soal Pinjol dan Kredit
loading...
A
A
A
BANDUNG - Selama 2021 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 1.729 laporan warga. Mayoritas laporan warga terkait kredit atau pembiayaan termasuk soal pinjaman online .
"Kami menerima 1.729 aduan konsumen, terkait pembiayaan. Konsumen mayoritas melakukan pelaporan secara online," jelas Kepala OJK Kantor Regional 2 Jawa Barat Indarto Budi Witono, Jumat (28/1/2022).
Baca juga: Kuningan Gempar, Ibu Muda Melahirkan Bayi Tanpa Hamil
Menurut dia, laporan terkait kredit biasanya karena masyarakat tidak membaca secara detail ketika melakukan akta kredit. Sehingga ada hal hal yang menurut mereka memberatkan setelah angsuran berjalan.
"Kemudian ada masalah restrukturisasi. Mereka menanyakan kepada kami, kenapa tidak disetujui. Padahal restrukturisasi karena ada kekhususan saat pandemi," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, terkait pinjol dia mengakui masih mendapat banyak keluhan warga. Baik pinjol legal atau ilegal. "Pinjol kami terus pantau dengan satgas waspada investasi. Kami koordinasi dengan Kominfo. Jadi agar betul betul terawasi, " ujarnya.
Salah satu yang menjadi konsen OJK terkait pinjol adalah terkait suku bunga. Di mana, banyak pinjol memasang angka cukup tinggi untuk bunga pinjaman. OJK telah meminta kepada mereka agar rate bunga antara 0,25 sampai 0,4 persen per hari.
"Di Indonesia ada 103 pinjol beriizin. Sementara yang ditutup mencapai 3.600 karena ilegal. Masyarakat kalau ada keluhan laporkan saja. Ada laporan juga lewat online. Terutama pinjol legal. Nanti kami beri arahan, kalau tidak bisa dibina kami tutup," imbuh dia.
"Kami menerima 1.729 aduan konsumen, terkait pembiayaan. Konsumen mayoritas melakukan pelaporan secara online," jelas Kepala OJK Kantor Regional 2 Jawa Barat Indarto Budi Witono, Jumat (28/1/2022).
Baca juga: Kuningan Gempar, Ibu Muda Melahirkan Bayi Tanpa Hamil
Menurut dia, laporan terkait kredit biasanya karena masyarakat tidak membaca secara detail ketika melakukan akta kredit. Sehingga ada hal hal yang menurut mereka memberatkan setelah angsuran berjalan.
"Kemudian ada masalah restrukturisasi. Mereka menanyakan kepada kami, kenapa tidak disetujui. Padahal restrukturisasi karena ada kekhususan saat pandemi," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, terkait pinjol dia mengakui masih mendapat banyak keluhan warga. Baik pinjol legal atau ilegal. "Pinjol kami terus pantau dengan satgas waspada investasi. Kami koordinasi dengan Kominfo. Jadi agar betul betul terawasi, " ujarnya.
Salah satu yang menjadi konsen OJK terkait pinjol adalah terkait suku bunga. Di mana, banyak pinjol memasang angka cukup tinggi untuk bunga pinjaman. OJK telah meminta kepada mereka agar rate bunga antara 0,25 sampai 0,4 persen per hari.
"Di Indonesia ada 103 pinjol beriizin. Sementara yang ditutup mencapai 3.600 karena ilegal. Masyarakat kalau ada keluhan laporkan saja. Ada laporan juga lewat online. Terutama pinjol legal. Nanti kami beri arahan, kalau tidak bisa dibina kami tutup," imbuh dia.
(msd)