Nyambi Edarkan Sabu, Buruh Bangunan Berdalih untuk Jajan Anak

Jum'at, 28 Januari 2022 - 16:05 WIB
loading...
Nyambi Edarkan Sabu, Buruh Bangunan Berdalih untuk Jajan Anak
Tersangka pengedar sabu saat diamankan petugas. (Ist)
A A A
OGAN ILIR - Muhammad Feriansyah (36), terpaksa harus meringkuk di pejara . Warga Dusun 3, Desa Sungai Buaya, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan itu ditangkap Tim Crocodile Polsek Pemulutan, Kamis (27/1), saat akan bertransaksi narkotika.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil Alanuari mengatakan, bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat sering diterima pihaknya.

"Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Tim Crocodile langsung melakukan penyelidikan dan mendapati identitas tersangka dan keberadaannya saat akan bertransaksi," ujar Iptu Iklil, Jumat (28/1/2022).

Saat digeledah, lanjut Iptu Iklil, dari badan tersangka didapati barang bukti berupa plastik bening kecil yang digunakan untuk kemasan sabu, korek api, sendok sabu dan uang Rp50 ribu.

"Saat diciduk dan digeledah, dari badan tersangka ini didapati lima paket sabu berukuran kecil yang disimpan di saku celana," terangnya.

Setelah dibawa ke Mapolsek Pemulutan untuk diperiksa, selanjutnya tersangka diserahkan ke Satnarkoba Polres Ogan Ilir untuk dilakukan proses lebih lanjut. Baca: Dendam Kesumat, Pengamen Bertato Tusuk Jukir Pakai Gunting.

"Kami mengingatkan kepada para pelaku peredaran narkoba, jangan main-main di wilayah hukum Pemulutan, karena kami akan lakukan tindak tegas," ucap Iklil.

Sementara itu, tersangka Feriansyah yang kesehariannya bekerja sebagai buruh tersebut mengaku baru satu bulan menjadi pengedar sabu di wilayah Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir.

"Terpaksa pak, karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dan juga untuk jajan anak," ucapnya. Baca Juga: Ini Penampakan 2 Balita Dilindas Mobil Mewah di Perumahan,.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Muhammad Feriansyah terancam dijerat dengan Pasal 114 KUHP, dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6909 seconds (0.1#10.140)