Dendam Kesumat, Pengamen Bertato Tusuk Jukir Pakai Gunting
Jum'at, 28 Januari 2022 - 15:43 WIB
loading...
Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap Febri Andika, pengamen yang menikam Mada, seorang jukir di Palembang. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A
A
A
PALEMBANG - Anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap Febri Andika (29), pelaku penikaman terhadap Mada (29), seorang juru parkir (jukir) di Taman Skateboard, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Rabu (26/1/2022) lalu.
Febri yang memiliki banyak tato di badannya dan bekerja sebagai pengamen tersebut ditangkap saat sedang beristirahat di rumahnya. Tanpa ada perlawanan, Febri langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang.
Baca juga: Sadis! Preman Palembang Bertato Ini Tikam Jukir Rumah Makan Gegara Gagal Memalak
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kejadian bermula saat korban sedang bekerja sebagai jukir di TKP.
"Saat menemui korban, pelaku langsung marah-marah diduga karena ada permasalahan yang belum selesai. Korban dan pelaku pun terlibat cekcok, kemudian pelaku menusukan gunting ke badan korban hingga mengalami luka-luka, dan langsung kabur," ujar Kompol Tri, Jumat (28/1/2022).
Febri yang memiliki banyak tato di badannya dan bekerja sebagai pengamen tersebut ditangkap saat sedang beristirahat di rumahnya. Tanpa ada perlawanan, Febri langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang.
Baca juga: Sadis! Preman Palembang Bertato Ini Tikam Jukir Rumah Makan Gegara Gagal Memalak
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kejadian bermula saat korban sedang bekerja sebagai jukir di TKP.
"Saat menemui korban, pelaku langsung marah-marah diduga karena ada permasalahan yang belum selesai. Korban dan pelaku pun terlibat cekcok, kemudian pelaku menusukan gunting ke badan korban hingga mengalami luka-luka, dan langsung kabur," ujar Kompol Tri, Jumat (28/1/2022).
Lihat Juga :